Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch

Selasa, 09 Jun 2026 16:45
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Comment
Share
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjadi forum penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru.

Dalam forum tersebut, Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia, Abdul Malik menyampaikan paparan komprehensif mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, ancaman ekologis, serta potensi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh pembangunan fasilitas packing plant dan pabrik kantong semen milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.

Abdul Malik menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan Komisi VI DPR RI merupakan representasi aspirasi masyarakat Barru yang merasa ruang hidupnya terancam oleh investasi yang dinilai tidak sejalan dengan hukum dan kepentingan publik.

Menurutnya, lokasi pembangunan fasilitas PT Conch berada di kawasan yang dikelilingi permukiman penduduk, fasilitas pendidikan, serta pusat pemerintahan daerah. Apabila fasilitas tersebut beroperasi, masyarakat berpotensi menghadapi peningkatan polusi debu semen, gangguan kesehatan pernapasan, serta lonjakan lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengancam keselamatan warga.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal investasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan ruang hidup warga Barru,” tegas Abdul Malik di hadapan pimpinan sidang.

Ia menilai pembangunan fasilitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031 yang tidak menetapkan kawasan Mangempang sebagai zona industri berat. Karena itu, aktivitas pembangunan yang telah berlangsung dinilai tidak memiliki legitimasi tata ruang yang memadai.

Abdul Malik juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa konsultasi publik AMDAL yang dilaksanakan pada 20 November 2025 justru dilakukan setelah bangunan fisik dan gudang perusahaan berdiri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan memunculkan dugaan bahwa proses konsultasi hanya dijadikan instrumen untuk melegitimasi bangunan yang telah terlanjur dibangun.

Selain persoalan lingkungan dan tata ruang, Abdul Malik mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas hilir semen tersebut berpotensi memperburuk kondisi industri semen nasional yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Dengan kapasitas terpasang nasional yang jauh melampaui kebutuhan pasar, masuknya tambahan distribusi semen dinilai dapat memperbesar tekanan terhadap industri semen domestik yang telah beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan bahwa narasi penciptaan lapangan kerja harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, investasi yang berpotensi menggerus pangsa pasar industri lokal dapat memunculkan dampak berantai berupa berkurangnya aktivitas produksi, hilangnya kesempatan kerja, dan melemahnya ekonomi daerah.

Dari aspek hukum, Abdul Malik menyatakan bahwa aktivitas PT Conch tidak dapat dilepaskan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap upaya yang bertujuan melegalkan aktivitas yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah secara hukum berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan supremasi peradilan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa industri semen merupakan salah satu sektor yang memiliki jejak karbon tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap emisi global. Dalam situasi ketika industri semen nasional masih mengalami surplus kapasitas produksi, penambahan aktivitas industri baru dinilai tidak hanya menghadirkan risiko ekonomi, tetapi juga berpotensi memperbesar beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Abdul Malik meminta Komisi VI DPR RI menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Ia mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait agar tidak menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan tata ruang, mengevaluasi seluruh legalitas aktivitas PT Conch di Barru, serta mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi,” tutup Abdul Malik.

Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delegasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Nurdin Halid menyoroti kondisi industri semen nasional yang tengah menghadapi tekanan serius akibat kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Menurutnya, kapasitas terpasang industri semen nasional yang mencapai sekitar 119 juta ton per tahun tidak sebanding dengan tingkat penyerapan pasar domestik yang hanya berada pada kisaran 50–60 persen.

“Situasi ini tidak boleh diabaikan. Kelebihan pasokan yang terus terjadi berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap investasi baru harus dilakukan secara ketat,” tegas Nurdin Halid.

Ia menekankan bahwa Komisi VI DPR RI tidak menolak investasi, namun menuntut setiap investasi yang masuk ke daerah untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
(GUS)
Berita Terkait
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Komisi VI DPR-RI Pertegas Tentang Moratoriun Industri Semen
News
Komisi VI DPR-RI Pertegas Tentang Moratoriun Industri Semen
Sikap tegas ditunjukkan Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar terhadap rencana investasi PT Conch di Kabupaten Barru. Di tengah krisis kelebihan kapasitas (oversupply) industri semen nasional yang semakin mengkhawatirkan
Senin, 13 Jul 2026 17:19
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
News
Andi Muzakkir Aqil Tegaskan DPR Kaji Relokasi PLTSa Jika Berdampak ke Warga
Di sela Kunjungan Kerja Spesifik RUU Ketenagalistrikan, Komisi XII DPR RI meninjau langsung lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Tamalanrea yang tengah menuai polemik.
Kamis, 09 Jul 2026 21:06
Berita Terbaru