Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch

Selasa, 09 Jun 2026 16:45
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.
Comment
Share
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjadi forum penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru.

Dalam forum tersebut, Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia, Abdul Malik menyampaikan paparan komprehensif mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, ancaman ekologis, serta potensi dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh pembangunan fasilitas packing plant dan pabrik kantong semen milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.

Abdul Malik menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan Komisi VI DPR RI merupakan representasi aspirasi masyarakat Barru yang merasa ruang hidupnya terancam oleh investasi yang dinilai tidak sejalan dengan hukum dan kepentingan publik.

Menurutnya, lokasi pembangunan fasilitas PT Conch berada di kawasan yang dikelilingi permukiman penduduk, fasilitas pendidikan, serta pusat pemerintahan daerah. Apabila fasilitas tersebut beroperasi, masyarakat berpotensi menghadapi peningkatan polusi debu semen, gangguan kesehatan pernapasan, serta lonjakan lalu lintas kendaraan berat yang dapat mengancam keselamatan warga.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal investasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan ruang hidup warga Barru,” tegas Abdul Malik di hadapan pimpinan sidang.

Ia menilai pembangunan fasilitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031 yang tidak menetapkan kawasan Mangempang sebagai zona industri berat. Karena itu, aktivitas pembangunan yang telah berlangsung dinilai tidak memiliki legitimasi tata ruang yang memadai.

Abdul Malik juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa konsultasi publik AMDAL yang dilaksanakan pada 20 November 2025 justru dilakukan setelah bangunan fisik dan gudang perusahaan berdiri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan memunculkan dugaan bahwa proses konsultasi hanya dijadikan instrumen untuk melegitimasi bangunan yang telah terlanjur dibangun.

Selain persoalan lingkungan dan tata ruang, Abdul Malik mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas hilir semen tersebut berpotensi memperburuk kondisi industri semen nasional yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Dengan kapasitas terpasang nasional yang jauh melampaui kebutuhan pasar, masuknya tambahan distribusi semen dinilai dapat memperbesar tekanan terhadap industri semen domestik yang telah beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan bahwa narasi penciptaan lapangan kerja harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, investasi yang berpotensi menggerus pangsa pasar industri lokal dapat memunculkan dampak berantai berupa berkurangnya aktivitas produksi, hilangnya kesempatan kerja, dan melemahnya ekonomi daerah.

Dari aspek hukum, Abdul Malik menyatakan bahwa aktivitas PT Conch tidak dapat dilepaskan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap upaya yang bertujuan melegalkan aktivitas yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah secara hukum berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan supremasi peradilan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa industri semen merupakan salah satu sektor yang memiliki jejak karbon tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap emisi global. Dalam situasi ketika industri semen nasional masih mengalami surplus kapasitas produksi, penambahan aktivitas industri baru dinilai tidak hanya menghadirkan risiko ekonomi, tetapi juga berpotensi memperbesar beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Abdul Malik meminta Komisi VI DPR RI menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi. Ia mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait agar tidak menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan tata ruang, mengevaluasi seluruh legalitas aktivitas PT Conch di Barru, serta mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi,” tutup Abdul Malik.

Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delegasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, Nurdin Halid menyoroti kondisi industri semen nasional yang tengah menghadapi tekanan serius akibat kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Menurutnya, kapasitas terpasang industri semen nasional yang mencapai sekitar 119 juta ton per tahun tidak sebanding dengan tingkat penyerapan pasar domestik yang hanya berada pada kisaran 50–60 persen.

“Situasi ini tidak boleh diabaikan. Kelebihan pasokan yang terus terjadi berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap investasi baru harus dilakukan secara ketat,” tegas Nurdin Halid.

Ia menekankan bahwa Komisi VI DPR RI tidak menolak investasi, namun menuntut setiap investasi yang masuk ke daerah untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru