Warga Jeneponto Tertipu Iming Berangkat Haji Plus, Sudah Setor Rp290 Juta ke Travel
Sulaiman Nai
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:33 WIB
Abdul Daud Daeng Ngondang, saat ditemui di kediamannya di Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Nasib pilu dialami Abd Daud (65), warga Lingkungan Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Niatnya menunaikan ibadah haji tahun ini pupus setelah travel tempatnya mendaftar gagal memberangkatkannya.
Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang mengaku mendaftar di NABA Tour & Travel. Terpantau di akun instagramnya, NABA Tour aktif terakhir Agustus 2025 lalu. Mereka merupakan salah satu agen travel yang memberikan promo kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan informasi dari Kemenag, haji Khususmerupakan program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag.
Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, haji khusus dijalankan oleh travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Jika bercermin ke haji khusus 2025, kuota khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Ditemui di rumahnya di Lingkungan Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Abd Daud mengaku gagal berangkat karena terkendala usia. Usianya dianggap tidak sesuai regulasi paket Haji Plus.
Niatnya menunaikan ibadah haji tahun ini pupus setelah travel tempatnya mendaftar gagal memberangkatkannya.
Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang mengaku mendaftar di NABA Tour & Travel. Terpantau di akun instagramnya, NABA Tour aktif terakhir Agustus 2025 lalu. Mereka merupakan salah satu agen travel yang memberikan promo kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan informasi dari Kemenag, haji Khususmerupakan program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag.
Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, haji khusus dijalankan oleh travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Jika bercermin ke haji khusus 2025, kuota khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Ditemui di rumahnya di Lingkungan Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Abd Daud mengaku gagal berangkat karena terkendala usia. Usianya dianggap tidak sesuai regulasi paket Haji Plus.