Warga Jeneponto Tertipu Iming Berangkat Haji Plus, Sudah Setor Rp290 Juta ke Travel

Rabu, 01 Okt 2025 10:33
Warga Jeneponto Tertipu Iming Berangkat Haji Plus, Sudah Setor Rp290 Juta ke Travel
Abdul Daud Daeng Ngondang, saat ditemui di kediamannya di Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Jeneponto. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Nasib pilu dialami Abd Daud (65), warga Lingkungan Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Niatnya menunaikan ibadah haji tahun ini pupus setelah travel tempatnya mendaftar gagal memberangkatkannya.

Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang mengaku mendaftar di NABA Tour & Travel. Terpantau di akun instagramnya, NABA Tour aktif terakhir Agustus 2025 lalu. Mereka merupakan salah satu agen travel yang memberikan promo kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan informasi dari Kemenag, haji Khusus merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag.

Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, haji khusus dijalankan oleh travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

Jika bercermin ke haji khusus 2025, kuota khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Ditemui di rumahnya di Lingkungan Ulugalung, Kelurahan Togo Togo, Kecamatan Batang, Abd Daud mengaku gagal berangkat karena terkendala usia. Usianya dianggap tidak sesuai regulasi paket Haji Plus.

“Iya pak (betul), penyebabnya masalah umur, batas 59 tahun kalau Haji Plus, kalau pindah ke Haji Furoda itu dengan Haji reguler sampai umur 100 tahun bisa,” ujarnya Abd Daud.

Padahal berdasarkan peraturan Dirjen PHU Kemenag, untuk musim haji 2025 tidak ada pembatasan usia, dan bahwa pihaknya berharap di 2026 pun pembatasan usia tidak diberlakukan asalkan calon jamaah sehat.

Abd Daud mengaku mendaftar sejak November 2024 lalu dengan janji berangkat melalui paket Haji Plus. Ia telah menyetor Rp290 juta melalui seorang perantara bernama H. Rahim yang diduga salah satu agen travel.

Awalnya Ia menyetor uang Rp225 juta untuk Haji Plus, sementara Rp290 juta untuk Haji Furoda. “Makanya saya tambah Rp65 juta,” ungkapnya.

Perlengkapan haji seperti koper sudah ia terima pada Maret 2025. Namun, keberangkatannya gagal dua kali, baik melalui Haji Plus maupun Haji Furoda.

Karena gagal berangkat, Abd Daud pun menuntut pengembalian dananya tampa ada pemotongan lantaran tidak ada tanda tanda mau diberangkatkan.

“Saya minta dikembalikan itu uang karena kalau begini tidak ada tanda-tanda pemberangkatan,” tegasnya.

Daeng Ngondang sapaan akrabnya merasa kecewa karena jadwal keberangkatannya tiba-tiba berubah ke tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan uang setoran belum masuk ke manajemen travel.

Ia juga menolak saran mengubah data umur di KTP karena khawatir bermasalah saat pengurusan visa.

Abd Daud bahkan menyebut pihak travel berencana memotong dana 35 persen saat pengembalian, padahal ia merasa tidak pernah ikut manasik maupun vaksinasi.

Jika uangnya tidak dikembalikan, maka Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, H Rahim yang disebut sebagai agen travel penampung dana mengaku hanya perantara. Ia membantu komunikasi antara Abd Daud dan pihak NABA Tour.

“Kalau tanya ke saya jelas tidak tahu kenapa Haji Furoda batal berangkat,” tuturnya.

Ia menegaskan sudah menyerahkan tanda bukti setoran kepada Abd Daud.

Hingga berita ini tayang, SINDO Makassar masih berusaha untuk melakukan konformasi ke pihak NABA Tour & Travel soal permintaan dari Abd Daud.
(MAN)
Berita Terbaru