home news

Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah

Rabu, 01 Oktober 2025 - 16:40 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.

Sanksi itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).

Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).

Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone. Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya