Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Rabu, 01 Okt 2025 16:40
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Sanksi itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).
Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone. Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus.
Sanksi itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).
Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone. Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus.
(GUS)
Berita Terkait
News
PLN Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejati untuk Pembangunan Listrik Sulsel
PLN UIP Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sabtu, 15 Nov 2025 10:00
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan memastikan kelancaran operasional di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulsel.
Kamis, 06 Nov 2025 17:11
Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 19:33
News
Keluarga Korban Ojol Tewas di Makassar Tolak Pelaku Diberi Restorative Justive
Keluarga Rusdamdiansyah alias Dandi (26), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dikeroyok massa saat aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Makassar, tolak restorative justive diberikan kepada para tersangka.
Kamis, 11 Sep 2025 18:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
3
Akademisi: Kerja Sama Freeport - Amman Jaga Hilirisasi Tetap Jalan
4
Ekonomi Sulsel Diproyeksi Bisa Tumbuh hingga 5,7%, Pertanian Jadi Penggerak Utama
5
Kebijakan Listrik Desa Diapresiasi: Dorong Ekonomi hingga Keadilan Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
3
Akademisi: Kerja Sama Freeport - Amman Jaga Hilirisasi Tetap Jalan
4
Ekonomi Sulsel Diproyeksi Bisa Tumbuh hingga 5,7%, Pertanian Jadi Penggerak Utama
5
Kebijakan Listrik Desa Diapresiasi: Dorong Ekonomi hingga Keadilan Sosial