Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Rabu, 01 Okt 2025 16:40
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Sanksi itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).
Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone. Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus.
Sanksi itu diberikan usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bone di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Kejari Bone mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian (pasal 363 ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka laki-laki AS (40) terhadap korban wanita PW (60).
Tersangka AS melakukan pencurian pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan SMP Negeri 4 Watampone. Tersangka memanjat pagar sekolah, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg dari dalam kantin. Tabung gas tersebut kemudian ditukarkan di warung dengan rokok, mie dan sepiring nasi.
Keputusan untuk menghentikan penuntutan diambil setelah Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Bone melakukan profiling terhadap tersangka dan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tersangka dikenal sebagai individu yang baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya oleh masyarakat setempat, termasuk Lurah Watampone.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Setelah melihat melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bone untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. Selanjutnya, tersangka AS akan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan kantor lurah selama 1 bulan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kejati Sulsel Ungkap Modus Korupsi Dana Sosial
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan dan program kesejahteraan sosial.
Rabu, 21 Okt 2026 19:49
News
Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Lapas Makassar
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Salahuddin, dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara korupsi dana Jasa Pelayanan JKN.
Kamis, 15 Okt 2026 17:34
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
News
Vonis Bebas Batal, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026).
Selasa, 13 Okt 2026 19:18
Sports
KONI Minta Kejaksaan Dampingi Pengelolaan Dana Hibah Porprov Sulsel
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulsel yang akan digelar di Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo pada 7–14 November 2026.
Senin, 12 Okt 2026 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara