home news

Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Rabu, 01 Oktober 2025 - 16:48 WIB
Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.

Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.

Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.

"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya