Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Ahmad Muhaimin
Rabu, 01 Oktober 2025 - 23:29 WIB
DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan. Foto: Humas DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025). Meski Teradu Heriyanto, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo tidak hadir.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini digelar secara tertutup, karena berkaitan dengan kasus asusila. Berlangsung sekira 7 jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH, yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Heriyanto. Pengadu merupakan PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu tidak hadir. Namun DKPP tetap menjalankan sidangnya.
"Teradu tidak hadir. Tidak ada juga informasi atau penyampaian alasan dari Teradu, kenapa tidak hadir. Karena kuasa hukumnya juga tidak ada," kata Alam saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025).
Meski Teradu tidak hadir, Alam bilang sidang berjalan cukup lama. Sekira 7 jam. DKPP mendalami keterangan dari berbagai pihak yang hadir.
"Dari pagi, sampai sore sidangnya. Bahkan hadir juga dari Polres (Wajo), karena kasus ini juga sudah dilaporkan pidananya di sana," ujarnya.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 ini digelar secara tertutup, karena berkaitan dengan kasus asusila. Berlangsung sekira 7 jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH, yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Heriyanto. Pengadu merupakan PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu tidak hadir. Namun DKPP tetap menjalankan sidangnya.
"Teradu tidak hadir. Tidak ada juga informasi atau penyampaian alasan dari Teradu, kenapa tidak hadir. Karena kuasa hukumnya juga tidak ada," kata Alam saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025).
Meski Teradu tidak hadir, Alam bilang sidang berjalan cukup lama. Sekira 7 jam. DKPP mendalami keterangan dari berbagai pihak yang hadir.
"Dari pagi, sampai sore sidangnya. Bahkan hadir juga dari Polres (Wajo), karena kasus ini juga sudah dilaporkan pidananya di sana," ujarnya.