home news

Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 19:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari. Foto: Istimewa
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.

Pelaku yang diamankan lelaki berinisial SP (45) ditangkap di kediaman pribadinya.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany bersama Kanit II Satres Narkoba, IPDA Haji Akbar Adi Putra dan jajaran.

"Betul kami amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba Belawa, pelaku kami tangkap di rumahnya," ujar Kasat Narkoba AKP Prawira Wardany saat ditemui, Kamis (2/9/2025).

Lanjut, kata dia dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, sabu seberat kurang lebih 30 gram dan timbangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah hasil penjualan," katanya.

Di sisi lain, Kasat Narkoba AKP Prawira Wardany dan pihaknya juga telah melakukan pengembangan kasus.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya