home news

Kembangkan Sistem Penerimaan Royalti Musik Berbasis Digital Agar Lebih Transparan

Rabu, 08 Oktober 2025 - 18:13 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Foto: Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), bakal mengembangkan pengelolaan royalti musik berbasis digital agar bisa lebih transparan.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) di Gedung Graha Pengayoman, Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 ini dilakukan dalam mendukung terciptanya sistem pelindungan hak cipta yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku industri musik.

Pada audiensi tersebut, IFPI menyampaikan dukungan serta beberapa masukan terhadap kebijakan pemerintah yang tengah menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik dan lagu. Melalui sistem yang sedang berjalan saat ini, pemerintah berupaya memperjelas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti.

Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum tengah mengembangkan sistem digital yang transparan agar proses pengumpulan dan distribusi royalti semakin akurat dan akuntabel.

“Kami sedang membangun sistem pengelolaan royalti yang digital, transparan, dan berkeadilan. Dengan sistem ini, seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian royalti akan diawasi secara terbuka sehingga para pencipta menerima hak ekonominya secara layak,” ujar Supratman.

Dalam audiensi tersebut, IFPI juga menyoroti potensi besar industri musik Indonesia yang terus berkembang pesat. Sayangnya masih banyak pengguna platform musik yang belum terdaftar (unregistered) sehingga royalti sulit dikumpulkan secara optimal. Kondisi ini menyebabkan kurangnya hak ekonomi yang diterima oleh para pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya