Kembangkan Sistem Penerimaan Royalti Musik Berbasis Digital Agar Lebih Transparan
Rabu, 08 Okt 2025 18:13
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), bakal mengembangkan pengelolaan royalti musik berbasis digital agar bisa lebih transparan.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) di Gedung Graha Pengayoman, Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 ini dilakukan dalam mendukung terciptanya sistem pelindungan hak cipta yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku industri musik.
Pada audiensi tersebut, IFPI menyampaikan dukungan serta beberapa masukan terhadap kebijakan pemerintah yang tengah menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik dan lagu. Melalui sistem yang sedang berjalan saat ini, pemerintah berupaya memperjelas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum tengah mengembangkan sistem digital yang transparan agar proses pengumpulan dan distribusi royalti semakin akurat dan akuntabel.
“Kami sedang membangun sistem pengelolaan royalti yang digital, transparan, dan berkeadilan. Dengan sistem ini, seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian royalti akan diawasi secara terbuka sehingga para pencipta menerima hak ekonominya secara layak,” ujar Supratman.
Dalam audiensi tersebut, IFPI juga menyoroti potensi besar industri musik Indonesia yang terus berkembang pesat. Sayangnya masih banyak pengguna platform musik yang belum terdaftar (unregistered) sehingga royalti sulit dikumpulkan secara optimal. Kondisi ini menyebabkan kurangnya hak ekonomi yang diterima oleh para pencipta dan pemilik hak terkait.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hak cipta dan meningkatkan kesadaran para pengguna musik digital agar terdaftar secara resmi. DJKI juga berupaya menyederhanakan mekanisme pendaftaran dan pencatatan hak cipta secara digital agar lebih mudah diakses oleh pelaku musik di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, IFPI juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru tahun 2025 yang menjadi dasar pengelolaan royalti. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, IFPI berencana mengirimkan daftar pertanyaan resmi secara tertulis kepada DJKI, yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku industri musik internasional. DJKI menegaskan bahwa masukan dari IFPI akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia.
DJKI berharap akan terwujud ekosistem hak cipta yang transparan dan berkeadilan, sehingga para musisi dan pencipta lagu di Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari karya mereka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta di tingkat global.
Menyikapi audiensi Menteri Hukum RI dengan The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) yang membahas transparansi pengelolaan royalti musik, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mewujudkan sistem pelindungan hak cipta yang adil, transparan, dan berbasis digital.
“Langkah Kemenkum bersama DJKI untuk membangun sistem digital pengelolaan royalti musik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik. Ini penting agar setiap karya mendapat apresiasi dan kompensasi yang layak,” ujar Andi Basmal, Rabu (8/10).
Andi Basmal juga mengajak para pelaku industri kreatif di daerah, khususnya musisi dan pencipta lagu, untuk secara aktif mendaftarkan karya mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar terlindungi secara hukum dan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari setiap penggunaan karyanya.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menerima audiensi The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) di Gedung Graha Pengayoman, Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah hal terkait pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 ini dilakukan dalam mendukung terciptanya sistem pelindungan hak cipta yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku industri musik.
Pada audiensi tersebut, IFPI menyampaikan dukungan serta beberapa masukan terhadap kebijakan pemerintah yang tengah menyempurnakan sistem pengelolaan royalti musik dan lagu. Melalui sistem yang sedang berjalan saat ini, pemerintah berupaya memperjelas peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti.
Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum tengah mengembangkan sistem digital yang transparan agar proses pengumpulan dan distribusi royalti semakin akurat dan akuntabel.
“Kami sedang membangun sistem pengelolaan royalti yang digital, transparan, dan berkeadilan. Dengan sistem ini, seluruh proses pengumpulan dan pendistribusian royalti akan diawasi secara terbuka sehingga para pencipta menerima hak ekonominya secara layak,” ujar Supratman.
Dalam audiensi tersebut, IFPI juga menyoroti potensi besar industri musik Indonesia yang terus berkembang pesat. Sayangnya masih banyak pengguna platform musik yang belum terdaftar (unregistered) sehingga royalti sulit dikumpulkan secara optimal. Kondisi ini menyebabkan kurangnya hak ekonomi yang diterima oleh para pencipta dan pemilik hak terkait.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola hak cipta dan meningkatkan kesadaran para pengguna musik digital agar terdaftar secara resmi. DJKI juga berupaya menyederhanakan mekanisme pendaftaran dan pencatatan hak cipta secara digital agar lebih mudah diakses oleh pelaku musik di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, IFPI juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru tahun 2025 yang menjadi dasar pengelolaan royalti. Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, IFPI berencana mengirimkan daftar pertanyaan resmi secara tertulis kepada DJKI, yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.
Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan dan kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku industri musik internasional. DJKI menegaskan bahwa masukan dari IFPI akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan pengelolaan royalti musik dan lagu di Indonesia.
DJKI berharap akan terwujud ekosistem hak cipta yang transparan dan berkeadilan, sehingga para musisi dan pencipta lagu di Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari karya mereka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola hak cipta di tingkat global.
Menyikapi audiensi Menteri Hukum RI dengan The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) yang membahas transparansi pengelolaan royalti musik, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mewujudkan sistem pelindungan hak cipta yang adil, transparan, dan berbasis digital.
“Langkah Kemenkum bersama DJKI untuk membangun sistem digital pengelolaan royalti musik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik. Ini penting agar setiap karya mendapat apresiasi dan kompensasi yang layak,” ujar Andi Basmal, Rabu (8/10).
Andi Basmal juga mengajak para pelaku industri kreatif di daerah, khususnya musisi dan pencipta lagu, untuk secara aktif mendaftarkan karya mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar terlindungi secara hukum dan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari setiap penggunaan karyanya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022
Selasa, 13 Jan 2026 21:43
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Refleksi Akhir Tahun Kemenkum Tahun 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2026 yang digelar di Grand Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 21:19
News
Resmi Dikukuhkan, Pengurus KORPRI Kemenkum 2025–2030 Siap Bekerja
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memulai masa kerja baru setelah Dewan Pengurus KORPRI Kemenkum Periode 2025–2030 dikukuhkan.
Selasa, 16 Des 2025 18:00
News
Kemenkum Sulsel Instrusikan Jajaran Perkuat Integritas dan Pengawasan
Kakanwil Kemenkum Sulsel menginstruksikan jajarannya di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk melaksanakan dan menindaklanjuti secara sungguh-sungguh pesan serta arahan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum.
Selasa, 16 Des 2025 12:16
News
Penyuluhan Hukum Terkait Arah Baru Pidana Melalui KUHP Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar penyuluhan hukum bertema "Arah Baru Pidana Indonesia" berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sabtu, 29 Nov 2025 20:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perluas Jangkauan, Maxim Segera Buka 4 Cabang Baru di Sulsel
2
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
3
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
4
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
5
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perluas Jangkauan, Maxim Segera Buka 4 Cabang Baru di Sulsel
2
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
3
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
4
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
5
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025