Resmi Dikukuhkan, Pengurus KORPRI Kemenkum 2025–2030 Siap Bekerja

Selasa, 16 Des 2025 18:00
Resmi Dikukuhkan, Pengurus KORPRI Kemenkum 2025–2030 Siap Bekerja
Comment
Share
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memulai masa kerja baru setelah Dewan Pengurus KORPRI Kemenkum Periode 2025–2030 dikukuhkan. Kegiatan pengukuhan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan organisasi KORPRI di lingkungan Kemenkum.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Departemen Perlindungan ASN KORPRI Nasional, Karjono, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat pembinaan, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, selaku Pengarah KORPRI Kemenkum, meminta agar kepengurusan yang baru segera menyusun langkah-langkah strategis yang berdampak langsung bagi anggota.

“Langkah pertama adalah melakukan perencanaan yang matang agar KORPRI Kementerian Hukum dapat memberikan manfaat maksimal bagi anggota. Selain itu, perlu disusun skema penyelesaian berbagai persoalan kedinasan maupun permasalahan keluarga ASN,” ujar Nico.

Ia menjelaskan, persoalan yang kerap dihadapi anggota KORPRI meliputi pemenuhan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, program KORPRI harus relevan dan responsif terhadap kebutuhan tersebut.

“Program KORPRI Kemenkum akan berfokus pada penyelesaian persoalan-persoalan tersebut dan tetap diselaraskan dengan kebijakan serta program Dewan Pengurus KORPRI Nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Karjono menegaskan pentingnya KORPRI Kemenkum menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas dan budaya hukum. Ia menekankan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan dengan menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan kewenangan.

“KORPRI Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi aparatur negara yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Namun, perlindungan tidak diberikan kepada ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum,” tegas Karjono.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk mendukung pelaksanaan program KORPRI serta memastikan sinergi antara pusat dan daerah dalam pembinaan ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi profesi tunggal yang menghimpun seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan ASN melalui penguatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dan karakter ASN, serta perlindungan karier dan bantuan hukum.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru