Penyuluhan Hukum Terkait Arah Baru Pidana Melalui KUHP Baru
Sabtu, 29 Nov 2025 20:57
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar penyuluhan hukum bertema "Arah Baru Pidana Indonesia" berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Acara ini membahas tujuan pemidanaan modern yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, serta pemulihan rasa aman di masyarakat.
Penyuluhan ini sekaligus menggandeng PK Muda Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Adri Herfiandi dengan membahas perubahan substansial dalam hukum pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Penyulu Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Merlyanti Anwar dan Wahyuddin Ardianto yang menyoroti tiga Pilar pembaharuan Hukum pidana, diantaranya tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.
Peserta diajak memahami inovasi seperti pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun berdasarkan Pasal 67 dan 100 KUHP, yang mempertimbangkan penyesalan terpidana serta sesuai putusan MK. Selain itu, contoh tindak pidana baru seperti mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252), unggas/ternak merusak kebun (Pasal 278-279), serta penghinaan Presiden sebagai delik aduan (Pasal 134) menjadi sorotan utama.
Berbagai ketentuan segar juga dibahas, termasuk pidana perzinaan (Pasal 411), kohabitasi (Pasal 412), perkosaan dalam pernikahan (Pasal 477), serta pidana pengawasan dan kerja sosial untuk pelaku ringan.
Menurut Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Wahyudin Penyuluhan ini menegaskan KUHP berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, jauh dari sekadar pembalasan.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Selatan, Adry Herfiandri menyampaikan bahwa tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru bertujuan pembinaan dan pembimbingan sesuai Pasal 51 huruf B, Sehingga Setiap WBP punya hak mendapatkan, pendidikan, Kesehatan, kunjungan dan hak integrasi.
Dalam mendapatkan Hak integrasi Wbp wajib Melaksanakan Kewajiban Seperti berkelakuan baik, Mengikuti program Pembinaan Dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Peran PK dalam Pidana pengawasan dan kerja sosial Sebagai pembimbing dan pengawasan syarat khusus selama menjalani pidana tersebut.
Kalapas Maros, Ali Imran meminta para WBP untuk mengikuti dan menyimak soaialisasi ini dengan baik agar memiliki pengetahuan Hukum Sebagai landasan Untuk tidak mengulangi kesalahan.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan kebanggaannya. "Kami bangga menggelar penyuluhan ini untuk membawa semangat KUHP langsung ke masyarakat Sulsel. Perubahan ini bukan hanya aturan baru, tapi arah hidup yang lebih adil, di mana pidana jad t shirt by hyi alat pembinaan bukan balas dendam," ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, Contoh kasus seperti santet atau kohabitasi yang kcv ini diatur jelas menunjukkan KUHP baru peka terhadap realitas sosial. "Ini mencegah main hakim sendiri dan lindungi korban, sambil beri pelaku kesempatan berubah melalui pidana kerja sosial," katanya.
Penyuluhan ini sekaligus menggandeng PK Muda Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Adri Herfiandi dengan membahas perubahan substansial dalam hukum pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
Penyulu Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Merlyanti Anwar dan Wahyuddin Ardianto yang menyoroti tiga Pilar pembaharuan Hukum pidana, diantaranya tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.
Peserta diajak memahami inovasi seperti pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun berdasarkan Pasal 67 dan 100 KUHP, yang mempertimbangkan penyesalan terpidana serta sesuai putusan MK. Selain itu, contoh tindak pidana baru seperti mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252), unggas/ternak merusak kebun (Pasal 278-279), serta penghinaan Presiden sebagai delik aduan (Pasal 134) menjadi sorotan utama.
Berbagai ketentuan segar juga dibahas, termasuk pidana perzinaan (Pasal 411), kohabitasi (Pasal 412), perkosaan dalam pernikahan (Pasal 477), serta pidana pengawasan dan kerja sosial untuk pelaku ringan.
Menurut Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Wahyudin Penyuluhan ini menegaskan KUHP berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, jauh dari sekadar pembalasan.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Selatan, Adry Herfiandri menyampaikan bahwa tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru bertujuan pembinaan dan pembimbingan sesuai Pasal 51 huruf B, Sehingga Setiap WBP punya hak mendapatkan, pendidikan, Kesehatan, kunjungan dan hak integrasi.
Dalam mendapatkan Hak integrasi Wbp wajib Melaksanakan Kewajiban Seperti berkelakuan baik, Mengikuti program Pembinaan Dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Peran PK dalam Pidana pengawasan dan kerja sosial Sebagai pembimbing dan pengawasan syarat khusus selama menjalani pidana tersebut.
Kalapas Maros, Ali Imran meminta para WBP untuk mengikuti dan menyimak soaialisasi ini dengan baik agar memiliki pengetahuan Hukum Sebagai landasan Untuk tidak mengulangi kesalahan.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan kebanggaannya. "Kami bangga menggelar penyuluhan ini untuk membawa semangat KUHP langsung ke masyarakat Sulsel. Perubahan ini bukan hanya aturan baru, tapi arah hidup yang lebih adil, di mana pidana jad t shirt by hyi alat pembinaan bukan balas dendam," ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan, Contoh kasus seperti santet atau kohabitasi yang kcv ini diatur jelas menunjukkan KUHP baru peka terhadap realitas sosial. "Ini mencegah main hakim sendiri dan lindungi korban, sambil beri pelaku kesempatan berubah melalui pidana kerja sosial," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Uji Kompetensi Perancang Peraturan Langkah Nyata Tingkatkan Kualitas SDM Hukum
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi bukti nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.
Kamis, 13 Nov 2025 14:26
News
Dukung Arahan Menkum RI Terkait Penguatan Layanan Posbankum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, terkait penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Kamis, 06 Nov 2025 17:33
News
Kembangkan Sistem Penerimaan Royalti Musik Berbasis Digital Agar Lebih Transparan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), bakal mengembangkan pengelolaan royalti musik berbasis digital agar bisa lebih transparan.
Rabu, 08 Okt 2025 18:13
Sulsel
Imam Fauzan Jabat Sekjen PPP, Langsung Terima SK dari Kemenkum
PPP dibawah kepemimpinan Muhammad Mardiono hasil Muktamar X akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Kamis, 02 Okt 2025 15:11
News
Menkum RI dan Dubes Mesir Bahas Kerja sama Apostille, HCCH, serta Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berjumpa dengan Duta Besar (Dubes) Republik Arab Mesir, Yasser Elshemy, Selasa (27/05/2025). Pertemuan ini membahas beberapa bidang kerja sama kedua negara
Rabu, 28 Mei 2025 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
3
Indosat Pacu Inovasi AI untuk Perkuat Sektor Keuangan Indonesia
4
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
5
Tak Ada Voting, 135 Peserta Penuh Bakal Tetapkan 5 Calon Ketua di Muswil PKB Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
3
Indosat Pacu Inovasi AI untuk Perkuat Sektor Keuangan Indonesia
4
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
5
Tak Ada Voting, 135 Peserta Penuh Bakal Tetapkan 5 Calon Ketua di Muswil PKB Sulsel