Marcell Siahaan Edukasi Pelaku Usaha Soal Royalti di Makassar

Kamis, 12 Feb 2026 18:31
Marcell Siahaan Edukasi Pelaku Usaha Soal Royalti di Makassar
Musisi Marcell Siahaan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Royalti yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Musisi Marcell Siahaan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Royalti yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026). Kedatangan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik.

Acara yang berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkum Sulsel dihadiri perwakilan berbagai sektor usaha pengguna lagu dan musik, mulai dari hotel, restoran, bioskop, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, radio, hingga event organizer.

Marcell menjelaskan tata kelola royalti lagu dan musik yang diatur LMKN. Ia mengutip PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang menyebutkan, Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

"Peraturan perundang-undangan terkait royalti telah mengacu pada praktik internasional. Royalti adalah bentuk apresiasi terhadap para pencipta lagu dan pemilik hak cipta di Indonesia," ujar Marcell.

Ia menjelaskan mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia. Prosesnya dimulai dari penghimpunan royalti yang dibayarkan pengguna kepada LMKN sebagai satu pintu. Kemudian LMKN melakukan pengolahan dan verifikasi data, lalu mendistribusikan royalti kepada LMK yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait. Terakhir, LMK menyalurkan royalti tersebut kepada anggotanya sesuai porsi hak masing-masing.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot yang mewakili Kepala Kanwil, Andi Basmal, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya perlindungan hak ekonomi pencipta dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.

"Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban," kata Demson.

Ia menekankan, royalti bukanlah pajak atau pungutan negara. "Royalti adalah hak ekonomi milik pencipta yang timbul atas penggunaan karya cipta secara komersial," jelasnya.

Demson mengajak para pelaku usaha untuk membangun pemahaman yang baik tentang royalti. "Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pencipta lagu dan musik. Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajibannya.

"Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal," ujar Andi Basmal.

Ia berharap para pelaku usaha tidak melihat pembayaran royalti sebagai beban, melainkan sebagai investasi untuk keberlanjutan industri musik Indonesia. "Dengan menghargai karya pencipta, kita turut mendorong lahirnya karya-karya berkualitas yang pada akhirnya juga akan dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri," pungkas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru