Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru

Selasa, 13 Jan 2026 21:43
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan Selasa, (13/01/2026).

Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.

Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda. “Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi paling tinggi 8% dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.

Pemerintah turut memperluas cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti, yang sebelumnya hanya analog kini mencakup layanan digital, serta mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi distribusi dan mencegah penumpukan dana royalti yang tidak tersalurkan.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK yang memiliki kewenangan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi ketentuan.

Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik diterbitkannya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Ia menilai aturan baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna karya musik.

“Kami mendukung penuh implementasi regulasi ini dan siap melakukan sosialisasi di daerah agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pengelolaan royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).

Selain itu, Kakanwil mendorong jajarannya agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan disetiap kesempatan. Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru