Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru
Selasa, 13 Jan 2026 21:43
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan Selasa, (13/01/2026).
Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.
Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda. “Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi paling tinggi 8% dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.
Pemerintah turut memperluas cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti, yang sebelumnya hanya analog kini mencakup layanan digital, serta mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi distribusi dan mencegah penumpukan dana royalti yang tidak tersalurkan.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK yang memiliki kewenangan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi ketentuan.
Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik diterbitkannya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Ia menilai aturan baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna karya musik.
“Kami mendukung penuh implementasi regulasi ini dan siap melakukan sosialisasi di daerah agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pengelolaan royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).
Selain itu, Kakanwil mendorong jajarannya agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan disetiap kesempatan. Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi aturan sebelumnya. Pemerintah, menurutnya, menilai perlunya pembenahan menyeluruh agar sistem pengelolaan royalti berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Selama ini masih ditemukan mekanisme yang berlapis dan kurang efisien. Regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta Selatan Selasa, (13/01/2026).
Salah satu perubahan mendasar terdapat pada metode penarikan royalti. Dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022, penarikan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui pelaksana harian yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Skema tersebut kini diubah menjadi penarikan langsung oleh LMKN kepada masyarakat atau pengguna, termasuk melalui penunjukan perwakilan daerah.
Menurut Hermansyah, sentralisasi penarikan royalti menjadi kunci dalam regulasi terbaru ini. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak lagi menghadapi penagihan dari berbagai lembaga yang berpotensi menimbulkan pungutan ganda. “Dengan satu pintu penarikan melalui LMKN, pelaku usaha cukup berhubungan dengan satu lembaga. Ini penting untuk mencegah penarikan royalti yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Regulasi baru juga merombak struktur LMKN dengan memisahkan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait. Selain itu, batas maksimal biaya operasional LMKN dipangkas dari 20% menjadi paling tinggi 8% dari total royalti yang dihimpun, agar porsi distribusi kepada pencipta dan pemilik hak terkait lebih besar.
Pemerintah turut memperluas cakupan layanan publik yang dikenai kewajiban royalti, yang sebelumnya hanya analog kini mencakup layanan digital, serta mewajibkan pembaruan data penggunaan lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi distribusi dan mencegah penumpukan dana royalti yang tidak tersalurkan.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Menteri Hukum membentuk tim pengawas LMKN dan LMK yang memiliki kewenangan pengawasan keuangan dan kinerja, termasuk pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan dalam identifikasi karya, serta merekomendasikan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak memenuhi ketentuan.
Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik diterbitkannya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Ia menilai aturan baru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengguna karya musik.
“Kami mendukung penuh implementasi regulasi ini dan siap melakukan sosialisasi di daerah agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pengelolaan royalti yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (13/01/2026).
Selain itu, Kakanwil mendorong jajarannya agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan disetiap kesempatan. Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
(GUS)
Berita Terkait
News
Bahas Strategi Diplomasi Perjuangkan Tata Kelola Royalti Digital Global
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Kementerian Luar Negeri menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno
Selasa, 18 Nov 2025 19:03
News
Forum Internasional, Menkum Usul Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI
ASEAN dan Jepang menyelenggarakan pertemuanp pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, (15/11/2025). Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama
Minggu, 16 Nov 2025 21:11
News
Indonesia Galang Dukungan Negara ASEAN Inisiasi Tata Kelola Royalti Digital
Pemerintah Indonesia meminta dukungan negara-negara ASEAN terhadap inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik di era digital.
Jum'at, 07 Nov 2025 16:19
News
CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng.
Senin, 03 Nov 2025 22:12
News
Dukung Langkah Kemenkum Benahi Tata Kelola Royalti Musik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, yang menggelar pertemuan terbuka bersama para pelaku industri musik
Minggu, 02 Nov 2025 11:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
2
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
3
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
4
TNI AD Bangun Jembatan Pengganti Gondola yang Viral di Maros
5
Luwu Utara Merapat, Appi Kini Didukung 20 DPD II Golkar Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bank Sulselbar Jeneponto Rayakan HUT ke-65, Tegaskan Dukungan Pembangunan Daerah
2
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
3
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
4
TNI AD Bangun Jembatan Pengganti Gondola yang Viral di Maros
5
Luwu Utara Merapat, Appi Kini Didukung 20 DPD II Golkar Sulsel