Bahas Strategi Diplomasi Perjuangkan Tata Kelola Royalti Digital Global

Selasa, 18 Nov 2025 19:03
Bahas Strategi Diplomasi Perjuangkan Tata Kelola Royalti Digital Global
Comment
Share
JAKARTA - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Kementerian Luar Negeri menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, di Kementerian Luar Negeri pada Senin, (17/11/2025).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat langkah diplomasi Indonesia menjelang pembahasan Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) pada 1-5 Desember 2025.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno yang menerima laporan dari Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dan Kepala BSK Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis.

Rapat ini membahas persiapan teknis penyampaian materi, kesiapan posisi diplomasi dan pemetaan negara-negara yang perlu dijajaki untuk mengamankan dukungan internasional. “Kami telah berkoordinasi dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengatur kesiapan Indonesia mengusulkan inisiatif kita,” ujar Hermansyah.

Sebelumnya, BSK Hukum telah menyampaikan hasil pemetaan hukum hak cipta internasional dari 51 negara sebagai dasar diplomasi Indonesia. Pemetaan ini memudahkan Indonesia mengidentifikasi negara-negara yang memiliki kesamaan pandangan maupun yang perlu pendekatan khusus. Direktur Agung Damarsasongko menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima dan mendokumentasikan dukungan dari musisi terkait inisiasi Indonesia ini.

“Kami telah mendokumentasikan testimoni yang siap ditunjukkan di pertemuan nanti dari beberapa artis lokal dan akan terus mendokumentasikan dukungan terutama dari musisi yang namanya sudah dikenal dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyambut baik koordinasi antar-lembaga ini dan menegaskan kesiapan diplomasi Indonesia di forum internasional. Ia menyoroti pentingnya konsistensi pesan, pemetaan kepentingan negara lain, serta penyusunan materi diplomasi yang berbasis data.

Dia juga menegaskan bahwa usulan Indonesia merupakan bagian dari upaya global untuk memastikan para pencipta mendapatkan manfaat yang layak atas karya yang beredar di lingkungan digital. Pembangunan instrumen internasional ini diyakini dapat memperkuat kepastian hukum dan tata kelola royalti, sekaligus menciptakan ekosistem kreativitas yang sehat dan berkelanjutan. Pelindungan KI, khususnya hak cipta, tetap menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri kreatif.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat diplomasi Indonesia di tingkat internasional terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurutnya, inisiatif Indonesia untuk mendorong adanya Legally Binding Instrument di forum SCCR merupakan tonggak penting dalam memastikan keadilan bagi para pencipta, termasuk musisi dan kreator lokal di daerah.

“Apa yang dilakukan DJKI dan BSK Hukum bersama Kementerian Luar Negeri menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak ekonomi para pencipta. Kami di daerah tentu siap memperkuat ekosistem KI agar para pelaku industri kreatif di Sulsel dapat merasakan manfaat nyata dari tata kelola royalti yang lebih transparan dan global,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Andi Basmal menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung diplomasi kebijakan ini melalui penguatan layanan, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat dan ekosistem kreatif di daerah. Ia menilai bahwa pembangunan instrumen internasional yang diusulkan Indonesia akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pencipta, sekaligus memperluas peluang kreator daerah untuk bersaing di kancah global.

“Kami percaya langkah ini akan memperkuat fondasi industri kreatif nasional, termasuk di Sulsel. Dengan tata kelola royalti yang lebih tertata, adil, dan berpihak pada pencipta, kreativitas masyarakat dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru