Indonesia Galang Dukungan Negara ASEAN Inisiasi Tata Kelola Royalti Digital
Jum'at, 07 Nov 2025 16:19
Pemerintah Indonesia meminta dukungan negara-negara ASEAN terhadap inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik di era digital.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta dukungan negara-negara ASEAN terhadap inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti musik di era digital.
Permintaan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Penang, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan AWGIPC ke-77 serta menegaskan komitmen Indonesia, memperkuat peran regionalnya setelah memperkenalkan inisiasi tata kelola royalti global. Forum yang berlangsung pada 3–7 November 2025 ini membahas arah kebijakan dan strategi kerja sama regional untuk menghadapi dinamika global di bidang KI.
“Atas nama delegasi Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua AWGIPC, Sekretariat ASEAN, dan tuan rumah Malaysia atas penyelenggaraan yang sangat baik. Pertemuan ini menjadi ruang penting bagi kita untuk memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual, termasuk dalam menanggapi tantangan baru di era digital,” ujar Yasmon pada Kamis, (6/11/2025).
Yasmon menjelaskan bahwa usulan Indonesia mengenai instrumen hukum yang mengatur tata kelola royalti musik digital secara global sebelumnya telah diperkenalkan dalam forum China–ASEAN IP Heads Meeting di Xi’an, Shaanxi, Tiongkok, pekan lalu. Usulan tersebut akan secara resmi diajukan dalam Sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta dan pemilik hak terkait.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh negara anggota ASEAN agar inisiatif ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pencipta dan pelaku industri musik di era digital,” tegas Yasmon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proposal Indonesia mencakup tiga pilar utama, yaitu pembangunan kerangka kerja global untuk tata kelola royalti digital, penguatan mekanisme distribusi yang transparan dan berbasis pengguna, serta penetapan standar akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (CMO) lintas negara. Ketiga hal tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan hak cipta yang modern dan berkeadilan.
Menutup pernyataannya, Yasmon mengundang seluruh negara anggota ASEAN untuk berpartisipasi dalam pertemuan AWGIPC ke-78 yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan April tahun 2026. Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong pelindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan digital dan memperkuat posisi kawasan ASEAN sebagai mitra strategis dalam pembentukan kebijakan global di bidang kekayaan intelektual.
“Kami menantikan kesempatan untuk menjadi tuan rumah dan memperkuat kolaborasi kita menuju sistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia melalui DJKI dalam mendorong inisiasi tata kelola royalti digital di tingkat internasional.
Menurutnya, upaya ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan pencipta dan pelaku industri musik di tengah perkembangan teknologi yang mengubah lanskap distribusi karya cipta.
“Inisiatif ini merupakan wujud nyata peran aktif Indonesia di kancah global untuk memastikan para pencipta dan pemilik hak cipta memperoleh pelindungan dan keadilan dalam ekosistem digital yang semakin kompleks,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini akan terus didukung oleh Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat kesadaran dan penegakan hak kekayaan intelektual di daerah.
“Kami di tingkat regional siap mendukung arah kebijakan ini dengan memperkuat sinergi bersama pelaku kreatif, lembaga manajemen kolektif, dan instansi terkait agar tata kelola royalti digital dapat berjalan efektif hingga ke daerah. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga menyentuh para pencipta dan musisi lokal di Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Permintaan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Penang, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan AWGIPC ke-77 serta menegaskan komitmen Indonesia, memperkuat peran regionalnya setelah memperkenalkan inisiasi tata kelola royalti global. Forum yang berlangsung pada 3–7 November 2025 ini membahas arah kebijakan dan strategi kerja sama regional untuk menghadapi dinamika global di bidang KI.
“Atas nama delegasi Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Ketua AWGIPC, Sekretariat ASEAN, dan tuan rumah Malaysia atas penyelenggaraan yang sangat baik. Pertemuan ini menjadi ruang penting bagi kita untuk memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual, termasuk dalam menanggapi tantangan baru di era digital,” ujar Yasmon pada Kamis, (6/11/2025).
Yasmon menjelaskan bahwa usulan Indonesia mengenai instrumen hukum yang mengatur tata kelola royalti musik digital secara global sebelumnya telah diperkenalkan dalam forum China–ASEAN IP Heads Meeting di Xi’an, Shaanxi, Tiongkok, pekan lalu. Usulan tersebut akan secara resmi diajukan dalam Sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Desember 2025 mendatang.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta dan pemilik hak terkait.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh negara anggota ASEAN agar inisiatif ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pencipta dan pelaku industri musik di era digital,” tegas Yasmon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proposal Indonesia mencakup tiga pilar utama, yaitu pembangunan kerangka kerja global untuk tata kelola royalti digital, penguatan mekanisme distribusi yang transparan dan berbasis pengguna, serta penetapan standar akuntabilitas lembaga manajemen kolektif (CMO) lintas negara. Ketiga hal tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan hak cipta yang modern dan berkeadilan.
Menutup pernyataannya, Yasmon mengundang seluruh negara anggota ASEAN untuk berpartisipasi dalam pertemuan AWGIPC ke-78 yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan April tahun 2026. Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong pelindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan digital dan memperkuat posisi kawasan ASEAN sebagai mitra strategis dalam pembentukan kebijakan global di bidang kekayaan intelektual.
“Kami menantikan kesempatan untuk menjadi tuan rumah dan memperkuat kolaborasi kita menuju sistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut positif langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia melalui DJKI dalam mendorong inisiasi tata kelola royalti digital di tingkat internasional.
Menurutnya, upaya ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan pencipta dan pelaku industri musik di tengah perkembangan teknologi yang mengubah lanskap distribusi karya cipta.
“Inisiatif ini merupakan wujud nyata peran aktif Indonesia di kancah global untuk memastikan para pencipta dan pemilik hak cipta memperoleh pelindungan dan keadilan dalam ekosistem digital yang semakin kompleks,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah ini akan terus didukung oleh Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat kesadaran dan penegakan hak kekayaan intelektual di daerah.
“Kami di tingkat regional siap mendukung arah kebijakan ini dengan memperkuat sinergi bersama pelaku kreatif, lembaga manajemen kolektif, dan instansi terkait agar tata kelola royalti digital dapat berjalan efektif hingga ke daerah. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga menyentuh para pencipta dan musisi lokal di Sulawesi Selatan,” tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
CISAC Dukung Transparansi Masalah Royalti di Indonesia
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menerima kunjungan kehormatan Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng.
Senin, 03 Nov 2025 22:12
News
Dukung Langkah Kemenkum Benahi Tata Kelola Royalti Musik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, yang menggelar pertemuan terbuka bersama para pelaku industri musik
Minggu, 02 Nov 2025 11:05
News
Susun Strategi Diplomasi Usulan Indonesia Soal Pengelolaan Royalti Global
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Teknis Tindak Lanjut Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty
Kamis, 30 Okt 2025 20:51
News
Usulan Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional
Proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)
Jum'at, 24 Okt 2025 18:15
News
Kembangkan Sistem Penerimaan Royalti Musik Berbasis Digital Agar Lebih Transparan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), bakal mengembangkan pengelolaan royalti musik berbasis digital agar bisa lebih transparan.
Rabu, 08 Okt 2025 18:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Konsorsium Sultanbatara Dorong Ketahanan Pangan Lewat Semesta Panen Raya Berdikari 2025
2
DPC Gowa Tolak Rencana Budi Arie Gabung ke Partai Gerindra
3
BYD Bawa Semangat Edukasi Mobilitas Hijau 'Technology Roadshow' ke Unhas
4
Masmindo Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Latihan Water Rescue di Luwu
5
Akhir Pekan Seru di GIIAS Makassar 2025: Nikmati Mobil Terbaru & Promo Spesial