Anak Berkewarganegaraan Ganda Asal Taiwan Pilih Jadi WNI

Rabu, 04 Mar 2026 17:03
Anak Berkewarganegaraan Ganda Asal Taiwan Pilih Jadi WNI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengambil sumpah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas asal Taiwan dalam prosesi Pengambilan Sumpah WNI. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengambil sumpah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas asal Taiwan dalam prosesi Pengambilan Sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (4/3/2026). Momentum tersebut menjadi penegasan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran.

Andi Basmal menjelaskan bahwa pengambilan sumpah WNI tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Ketentuan ini merupakan jalur khusus yang ditujukan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia, atau anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku dan belum mendaftar atau belum menentukan pilihan kewarganegaraannya.

Ia menegaskan, kehadiran Pasal 3A merupakan bentuk kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia. Regulasi tersebut juga menjadi wujud kehadiran negara bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

“Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi menyangkut identitas, hak, dan kewajiban sebagai bagian dari bangsa. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, namun tetap dengan prinsip selektif dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil memaparkan bahwa terdapat tiga cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yakni naturalisasi biasa melalui permohonan sendiri, naturalisasi berdasarkan perkawinan campuran, serta naturalisasi istimewa bagi mereka yang berjasa kepada negara. Jalur Pasal 3A sendiri merupakan mekanisme khusus yang diberikan dalam kerangka perlindungan dan kepastian hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengajukan tiga permohonan kewarganegaraan melalui mekanisme Pasal 3A kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum.

Namun, baru satu permohonan yang mendapatkan persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersedia jalur khusus, negara tetap selektif dalam memberikan persetujuan kewarganegaraan guna menjaga visi dan misi bangsa tetap berada dalam koridor yang tepat.

Adapun anak yang diambil sumpahnya adalah Vincent Wu Yu Shen, anak dari hasil perkawinan campuran yang telah atau belum mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan. Permohonannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PWI Tahun 2026 tentang Pengabulan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Andi Basmal berharap agar setelah resmi menjadi WNI, yang bersangkutan dapat mengambil peran aktif dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.

“Kami berharap saudara dapat berkontribusi positif, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta menjadi bagian dari generasi yang membanggakan Indonesia,” pesannya.
(GUS)
Berita Terkait
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Sulsel
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo
Selasa, 14 Apr 2026 15:07
Berita Terbaru