Anak Berkewarganegaraan Ganda Asal Taiwan Pilih Jadi WNI
Rabu, 04 Mar 2026 17:03
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengambil sumpah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas asal Taiwan dalam prosesi Pengambilan Sumpah WNI. Foto: Ist
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengambil sumpah seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas asal Taiwan dalam prosesi Pengambilan Sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (4/3/2026). Momentum tersebut menjadi penegasan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran.
Andi Basmal menjelaskan bahwa pengambilan sumpah WNI tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Ketentuan ini merupakan jalur khusus yang ditujukan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia, atau anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku dan belum mendaftar atau belum menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Ia menegaskan, kehadiran Pasal 3A merupakan bentuk kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia. Regulasi tersebut juga menjadi wujud kehadiran negara bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi menyangkut identitas, hak, dan kewajiban sebagai bagian dari bangsa. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, namun tetap dengan prinsip selektif dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, Kakanwil memaparkan bahwa terdapat tiga cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yakni naturalisasi biasa melalui permohonan sendiri, naturalisasi berdasarkan perkawinan campuran, serta naturalisasi istimewa bagi mereka yang berjasa kepada negara. Jalur Pasal 3A sendiri merupakan mekanisme khusus yang diberikan dalam kerangka perlindungan dan kepastian hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengajukan tiga permohonan kewarganegaraan melalui mekanisme Pasal 3A kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum.
Namun, baru satu permohonan yang mendapatkan persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersedia jalur khusus, negara tetap selektif dalam memberikan persetujuan kewarganegaraan guna menjaga visi dan misi bangsa tetap berada dalam koridor yang tepat.
Adapun anak yang diambil sumpahnya adalah Vincent Wu Yu Shen, anak dari hasil perkawinan campuran yang telah atau belum mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan. Permohonannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PWI Tahun 2026 tentang Pengabulan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Andi Basmal berharap agar setelah resmi menjadi WNI, yang bersangkutan dapat mengambil peran aktif dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.
“Kami berharap saudara dapat berkontribusi positif, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta menjadi bagian dari generasi yang membanggakan Indonesia,” pesannya.
Andi Basmal menjelaskan bahwa pengambilan sumpah WNI tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Ketentuan ini merupakan jalur khusus yang ditujukan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia, atau anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku dan belum mendaftar atau belum menentukan pilihan kewarganegaraannya.
Ia menegaskan, kehadiran Pasal 3A merupakan bentuk kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia. Regulasi tersebut juga menjadi wujud kehadiran negara bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
“Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, tetapi menyangkut identitas, hak, dan kewajiban sebagai bagian dari bangsa. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, namun tetap dengan prinsip selektif dan akuntabel,” ujar Andi Basmal.
Lebih lanjut, Kakanwil memaparkan bahwa terdapat tiga cara memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yakni naturalisasi biasa melalui permohonan sendiri, naturalisasi berdasarkan perkawinan campuran, serta naturalisasi istimewa bagi mereka yang berjasa kepada negara. Jalur Pasal 3A sendiri merupakan mekanisme khusus yang diberikan dalam kerangka perlindungan dan kepastian hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengajukan tiga permohonan kewarganegaraan melalui mekanisme Pasal 3A kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum.
Namun, baru satu permohonan yang mendapatkan persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tersedia jalur khusus, negara tetap selektif dalam memberikan persetujuan kewarganegaraan guna menjaga visi dan misi bangsa tetap berada dalam koridor yang tepat.
Adapun anak yang diambil sumpahnya adalah Vincent Wu Yu Shen, anak dari hasil perkawinan campuran yang telah atau belum mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan. Permohonannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PWI Tahun 2026 tentang Pengabulan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Andi Basmal berharap agar setelah resmi menjadi WNI, yang bersangkutan dapat mengambil peran aktif dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.
“Kami berharap saudara dapat berkontribusi positif, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta menjadi bagian dari generasi yang membanggakan Indonesia,” pesannya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Petakan Isu Hukum Strategis, Libatkan Berbagai Instansi
Dalam upaya memetakan berbagai isu hukum strategis yang berkembang di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kamis, 11 Jun 2026 20:34
News
Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH di wilayah Sulsel yang digelar di Aula Raharjo, Kamis (11/6/2026).
Kamis, 11 Jun 2026 16:00
News
Kemenkum Sulsel Dukung Upaya DJKI Optimalkan Nilai Ekonomi dari Aset Desain Industri
Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, mengenai optimalisasi pemanfaatan desain industri
Rabu, 10 Jun 2026 19:08
News
26 PNS Kemenkum Sulsel Jalani Pengambilan Sumpah, Siap Perkuat Pelayanan Publik
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan resmi menjalani pengambilan sumpah
Rabu, 10 Jun 2026 15:40
News
Kemenkum Sulsel Dukung Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (APIP) Tahun 2026
Selasa, 09 Jun 2026 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
2
Bupati Luwu Tinjau Awak Mas Project, Progres Konstruksi Dinilai Signifikan
3
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
4
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
5
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital