home news

DJKI Tegaskan Komitmen Pelindungan Hak Cipta di Platform Streaming

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:08 WIB
DJKI Tegaskan Komitmen Pelindungan Hak Cipta di Platform Streaming
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan pernah ikut campur dalam mekanisme ekosistem musik/lagu. Itulah sebabnya, Kementerian Hukum membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun masih ada kendala yang harus diperbaiki ke depan.

“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.

“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu. Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.

Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya