DJKI Tegaskan Komitmen Pelindungan Hak Cipta di Platform Streaming
Kamis, 09 Okt 2025 18:08

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan pernah ikut campur dalam mekanisme ekosistem musik/lagu. Itulah sebabnya, Kementerian Hukum membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun masih ada kendala yang harus diperbaiki ke depan.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu. Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.
Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Ini penting agar tidak ada lagi kecurigaan dan permasalahan dalam tata kelola royalti di masa mendatang,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada kesempatan yang sama.
Director of Global Music Policy Spotify Xenia Manning menyatakan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan label dan penerbit musik guna memastikan distribusi pendapatan yang akurat dan sesuai data. Dalam pertemuan tersebut, pihak Spotify juga memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
“Kami ingin memastikan transparasi royalti hingga perjanjian lisensi ke dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih realistis,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Spotify dan pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kemenkum yang menjalin sinergi dengan platform musik digital seperti Spotify. Langkah yang ditempuh diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem KI, khususnya hak cipta dalam pengelolaan royalti musik/lagu.
“Sebagai perpanjangan tangan tugas Kemenkum di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah tersebut. Sinergi bersama Spotify, dan platform musik digital lainnya harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem distribusi royalti,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kamis (9/10/2025).
Andi Basmal juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu. Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.
Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Ini penting agar tidak ada lagi kecurigaan dan permasalahan dalam tata kelola royalti di masa mendatang,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada kesempatan yang sama.
Director of Global Music Policy Spotify Xenia Manning menyatakan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan label dan penerbit musik guna memastikan distribusi pendapatan yang akurat dan sesuai data. Dalam pertemuan tersebut, pihak Spotify juga memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
“Kami ingin memastikan transparasi royalti hingga perjanjian lisensi ke dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih realistis,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Spotify dan pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kemenkum yang menjalin sinergi dengan platform musik digital seperti Spotify. Langkah yang ditempuh diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem KI, khususnya hak cipta dalam pengelolaan royalti musik/lagu.
“Sebagai perpanjangan tangan tugas Kemenkum di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah tersebut. Sinergi bersama Spotify, dan platform musik digital lainnya harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem distribusi royalti,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kamis (9/10/2025).
Andi Basmal juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kemenkum Sulsel Jadi Mitra Coaching Reakreditasi Magister Kenotariatan FH Unhas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), menunjukkan komitmennya mendukung peningkatan kualitas pendidikan notariat
Rabu, 08 Okt 2025 19:24

News
Kemenkum Sulsel Turut Berpartisipasi Bahas RUU Pelaksanaan Pidana Mati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut berpartisipasi secara virtual dalam kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati
Rabu, 08 Okt 2025 15:21

News
Dukung Evaluasi Hukum Sektor Migas Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan turut mendukung kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum (ANEV) sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Selasa, 07 Okt 2025 17:17

News
17 Daerah Diberi Penghargaan Usai Capai 100% Pembentukan Posbakum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyerahkan penghargaan kepada 17 Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa/Kelurahan.
Senin, 06 Okt 2025 19:23

Sulsel
Dukung Pembentukan Posbakum, Bupati Pangkep Terima Penghargaan Kemenkum
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran terima penghargaan dari Kementerian Hukum, Kanwil Sulsel. Penghargaan ini diterima berkat dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa/kelurahan.
Senin, 06 Okt 2025 18:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Peringatkan Pemkot Potensi Bencana Jelang Musim Hujan
2

Gelar Maros Berzikir, Pemkab Maros Target 3 Ribu Warga Hadir
3

Pemkab Pangkep Tetapkan 9 Langkah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
4

Perkuat Keamanan Digital, Telkomsel & Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Biometrik
5

Viral, 2 Mobil Pikap di SPBU Jeneponto Bawa Jerigen Diduga Timbun BBM Bersubsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DPRD Makassar Peringatkan Pemkot Potensi Bencana Jelang Musim Hujan
2

Gelar Maros Berzikir, Pemkab Maros Target 3 Ribu Warga Hadir
3

Pemkab Pangkep Tetapkan 9 Langkah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
4

Perkuat Keamanan Digital, Telkomsel & Komdigi Lanjutkan Uji Coba Registrasi Biometrik
5

Viral, 2 Mobil Pikap di SPBU Jeneponto Bawa Jerigen Diduga Timbun BBM Bersubsidi