DJKI Tegaskan Komitmen Pelindungan Hak Cipta di Platform Streaming
Kamis, 09 Okt 2025 18:08
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan pernah ikut campur dalam mekanisme ekosistem musik/lagu. Itulah sebabnya, Kementerian Hukum membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun masih ada kendala yang harus diperbaiki ke depan.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu. Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.
Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Ini penting agar tidak ada lagi kecurigaan dan permasalahan dalam tata kelola royalti di masa mendatang,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada kesempatan yang sama.
Director of Global Music Policy Spotify Xenia Manning menyatakan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan label dan penerbit musik guna memastikan distribusi pendapatan yang akurat dan sesuai data. Dalam pertemuan tersebut, pihak Spotify juga memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
“Kami ingin memastikan transparasi royalti hingga perjanjian lisensi ke dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih realistis,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Spotify dan pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kemenkum yang menjalin sinergi dengan platform musik digital seperti Spotify. Langkah yang ditempuh diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem KI, khususnya hak cipta dalam pengelolaan royalti musik/lagu.
“Sebagai perpanjangan tangan tugas Kemenkum di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah tersebut. Sinergi bersama Spotify, dan platform musik digital lainnya harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem distribusi royalti,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kamis (9/10/2025).
Andi Basmal juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu. Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.
Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Ini penting agar tidak ada lagi kecurigaan dan permasalahan dalam tata kelola royalti di masa mendatang,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada kesempatan yang sama.
Director of Global Music Policy Spotify Xenia Manning menyatakan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan label dan penerbit musik guna memastikan distribusi pendapatan yang akurat dan sesuai data. Dalam pertemuan tersebut, pihak Spotify juga memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
“Kami ingin memastikan transparasi royalti hingga perjanjian lisensi ke dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih realistis,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Spotify dan pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan dukungan penuh atas langkah Kemenkum yang menjalin sinergi dengan platform musik digital seperti Spotify. Langkah yang ditempuh diharapkan dapat menumbuhkan ekosistem KI, khususnya hak cipta dalam pengelolaan royalti musik/lagu.
“Sebagai perpanjangan tangan tugas Kemenkum di Wilayah, Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh langkah tersebut. Sinergi bersama Spotify, dan platform musik digital lainnya harus terus dibangun untuk memperbaiki sistem distribusi royalti,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Kamis (9/10/2025).
Andi Basmal juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya KI yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
News
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru
Jum'at, 07 Nov 2025 20:18
News
Kemenkum Sulsel Ikut Penutupan TOF Implementasi KUHP Angkatan IX Secara Virtual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Rabu, 05 Nov 2025 22:38
News
Dorong Perlindungan Produk Unggulan Daerah Melalui Indikasi Geografis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual produk-produk unggulan daerah di Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Nov 2025 17:35
News
Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Sulsel Perketat Pengawasan Notaris
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggencarkan pengawasan terhadap notaris sebagai upaya pencegahan pencucian uang.
Rabu, 05 Nov 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
4
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
4
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa