17 Daerah Diberi Penghargaan Usai Capai 100% Pembentukan Posbakum

Senin, 06 Okt 2025 19:23
17 Daerah Diberi Penghargaan Usai Capai 100% Pembentukan Posbakum
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyerahkan Penghargaan kepada Bupati Pinrang Irwan Hamid terkait pembentukan Posbakum. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menyerahkan penghargaan kepada 17 Kabupaten/Kota yang berhasil mencapai 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa/Kelurahan.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Pembukaan Diklat Paralegal, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan PKS, Penyerahan Piagam Penghargaan Pendirian Posbakum, serta Sertifikat Peacemaker Training yang berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Senin (6/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang hadir secara virtual mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum merupakan inovasi dan wujud nyata dari Kementerian Hukum RI dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Constantinus Kristomo juga memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Kabupaten/Kota yang telah berhasil membentuk Posbakum 100%. Ia mendorong agar daerah yang belum mencapai target tersebut segera melakukan pembentukan di seluruh Desa/Kelurahan, serta menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi nyata pemerintah daerah dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, capaian ini mencerminkan kerja sama yang solid antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.

“Pembentukan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 17 Kabupaten/Kota yang telah menuntaskan pembentukan Posbakum 100%. Ini merupakan capaian luar biasa dan patut menjadi contoh bagi daerah lainnya,” ujar Andi Basmal.

Adapun 17 Kabupaten/Kota penerima penghargaan tersebut yakni Kabupaten Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Sidrap, Gowa, Pinrang, serta dua kota, Parepare dan Palopo.

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lainnya di Sulawesi Selatan untuk terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di wilayah masing-masing. Dengan semakin banyaknya Posbakum yang terbentuk, akses terhadap keadilan diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta mewujudkan visi Kementerian Hukum dalam memberikan layanan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan merata di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Heny Widyawati mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulsel terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan Posbakum agar dapat berjalan efektif sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan bantuan hukum.

“Kanwil Kementerian Hukum Sulsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta lembaga bantuan hukum dalam memastikan Posbakum berfungsi optimal sebagai sarana masyarakat mendapatkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Ke depan, kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi aparatur desa dan paralegal akan terus diperkuat,” jelas Heny.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kota Palopo, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para Kepala Desa, enam Rektor atau Dekan Perguruan Tinggi di Sulawesi Selatan, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru