home news

Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulsel Tumbuh 23 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:10 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memaparkan capaian dan evaluasi tata kelola pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memaparkan capaian dan evaluasi tata kelola pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di hadapan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kunjungan kerja yang berlangsung pada 13–25 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi BPKP terhadap efektivitas tata kelola layanan publik di bidang pelindungan KI. Dalam paparannya, Kanwil Kemenkum Sulsel menampilkan kinerja positif dengan pertumbuhan permohonan KI mencapai 23 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh jajaran dan dukungan berbagai pemangku kepentingan, terutama perguruan tinggi dan pelaku UMKM.

“Tren kenaikan permohonan KI mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual. Ini adalah bukti bahwa upaya sosialisasi, pendampingan, dan sinergi lintas sektor yang kita lakukan mulai menunjukkan hasil nyata,” ujar Andi Basmal dalam paparannya di Kanwil Sulsel, Selasa (14/10).

Berdasarkan data per 6 Oktober 2025, permohonan KI di Sulsel telah mencapai 38.360 dengan rincian 5.825 hak cipta, 946 merek, 86 paten, dan 28 desain industri, serta 14 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Tana Toraja dan Toraja Utara yang sedang dalam proses pencatatan.

Selain itu, peran dunia pendidikan juga sangat menonjol dalam peningkatan pendaftaran KI. Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makassar menyumbang 23 persen dari total permohonan KI di Sulsel, dengan total 8.654 hak cipta dan 213 paten.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris menegaskan bahwa Kanwil terus memperkuat pembinaan kepada masyarakat dan instansi pendidikan agar hasil karya, inovasi, serta produk lokal memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya