home news

Bekali Siswi di Makassar Pemahaman Bahaya Pernikahan Dini

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:32 WIB
Ratusan siswa SMPN 48 Makassar antusias mengikuti sosialisasi hukum bertema
Ratusan siswiSMPN 48 Makassar antusias mengikuti sosialisasi hukum bertema "Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkualitas" yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2025).

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel turun langsung memberikan edukasi kepada siswa kelas VII dan IX. Hadir pula para guru dan staf sekolah yang turut mendampingi jalannya kegiatan.

Penyuluh Hukum Madya Serli Randabunga, dan Penyuluh Hukum Muda Merlyanti Anwar, menyampaikan materi dengan gaya yang mudah dipahami.

Mereka menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah tegas mengatur batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Di bawah usia itu, anak-anak masih punya hak penuh untuk belajar dan meraih cita-cita. Menikah terlalu muda justru akan menghambat impian kalian," tegas Serli.

Ia juga memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan anak, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga beban psikologis yang berat bagi remaja—terutama perempuan. Kepala SMPN 48 Makassar, Rukayah mengapresiasi kehadiran tim penyuluh.

"Anak-anak sangat antusias karena cara penyampaiannya menarik dan tidak menggurui. Mereka jadi paham bahwa menikah itu bukan jalan pintas, tapi tanggung jawab besar yang butuh kesiapan matang," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya