Bekali Siswi di Makassar Pemahaman Bahaya Pernikahan Dini
Selasa, 14 Okt 2025 19:32
Ratusan siswa SMPN 48 Makassar antusias mengikuti sosialisasi hukum bertema
MAKASSAR - Ratusan siswi SMPN 48 Makassar antusias mengikuti sosialisasi hukum bertema "Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkualitas" yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (14/10/2025).
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel turun langsung memberikan edukasi kepada siswa kelas VII dan IX. Hadir pula para guru dan staf sekolah yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Penyuluh Hukum Madya Serli Randabunga, dan Penyuluh Hukum Muda Merlyanti Anwar, menyampaikan materi dengan gaya yang mudah dipahami.
Mereka menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah tegas mengatur batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Di bawah usia itu, anak-anak masih punya hak penuh untuk belajar dan meraih cita-cita. Menikah terlalu muda justru akan menghambat impian kalian," tegas Serli.
Ia juga memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan anak, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga beban psikologis yang berat bagi remaja—terutama perempuan. Kepala SMPN 48 Makassar, Rukayah mengapresiasi kehadiran tim penyuluh.
"Anak-anak sangat antusias karena cara penyampaiannya menarik dan tidak menggurui. Mereka jadi paham bahwa menikah itu bukan jalan pintas, tapi tanggung jawab besar yang butuh kesiapan matang," ujarnya.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Banyak siswa mengaku baru tahu bahwa pernikahan di bawah umur bisa berdampak pada status hukum dan hak-hak mereka sebagai anak.
Tim penyuluh juga membagikan leaflet edukasi yang memuat informasi lengkap seputar pencegahan pernikahan dini.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen instansinya dalam melindungi hak-hak anak melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
"Kami tidak akan berhenti di satu sekolah saja. Sosialisasi seperti ini akan terus kami gelar di berbagai tempat, karena generasi muda adalah kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mereka harus dilindungi haknya untuk tumbuh, berkembang, dan berprestasi tanpa terbebani pernikahan dini," kata Andi Basmal.
Menurutnya, pernikahan anak adalah masalah serius yang membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
"Kita harus bersatu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita. Jangan sampai masa depan mereka hilang hanya karena keputusan yang terburu-buru," tegasnya.
Andi Basmal berharap para siswa yang telah mendapat pemahaman hukum ini dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. "Mari kita wujudkan generasi Muda Sulawesi Selatan yang cerdas, sehat, dan berkarakter," pungkasnya.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel turun langsung memberikan edukasi kepada siswa kelas VII dan IX. Hadir pula para guru dan staf sekolah yang turut mendampingi jalannya kegiatan.
Penyuluh Hukum Madya Serli Randabunga, dan Penyuluh Hukum Muda Merlyanti Anwar, menyampaikan materi dengan gaya yang mudah dipahami.
Mereka menjelaskan bahwa pernikahan dini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan anak-anak Indonesia.
"Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah tegas mengatur batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Di bawah usia itu, anak-anak masih punya hak penuh untuk belajar dan meraih cita-cita. Menikah terlalu muda justru akan menghambat impian kalian," tegas Serli.
Ia juga memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan anak, mulai dari risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga beban psikologis yang berat bagi remaja—terutama perempuan. Kepala SMPN 48 Makassar, Rukayah mengapresiasi kehadiran tim penyuluh.
"Anak-anak sangat antusias karena cara penyampaiannya menarik dan tidak menggurui. Mereka jadi paham bahwa menikah itu bukan jalan pintas, tapi tanggung jawab besar yang butuh kesiapan matang," ujarnya.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Banyak siswa mengaku baru tahu bahwa pernikahan di bawah umur bisa berdampak pada status hukum dan hak-hak mereka sebagai anak.
Tim penyuluh juga membagikan leaflet edukasi yang memuat informasi lengkap seputar pencegahan pernikahan dini.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan komitmen instansinya dalam melindungi hak-hak anak melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
"Kami tidak akan berhenti di satu sekolah saja. Sosialisasi seperti ini akan terus kami gelar di berbagai tempat, karena generasi muda adalah kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045. Mereka harus dilindungi haknya untuk tumbuh, berkembang, dan berprestasi tanpa terbebani pernikahan dini," kata Andi Basmal.
Menurutnya, pernikahan anak adalah masalah serius yang membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
"Kita harus bersatu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita. Jangan sampai masa depan mereka hilang hanya karena keputusan yang terburu-buru," tegasnya.
Andi Basmal berharap para siswa yang telah mendapat pemahaman hukum ini dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka. "Mari kita wujudkan generasi Muda Sulawesi Selatan yang cerdas, sehat, dan berkarakter," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Bertemu Sekretaris Jenderal Bahas Penertiban Barang Milik Negara
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan BMN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, bertemu secara khusus dengan Inspektur Jenderal.
Kamis, 08 Jan 2026 09:17
News
Awal Tahun Jadi Momentum Penguatan Kinerja dan Integritas ASN Kemenkum Sulsel
Mengawali tahun kerja 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan arahan kepada seluruh jajaran ASN pada kegiatan apel pagi yang digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (5/1/2026).
Senin, 05 Jan 2026 10:09
Sulsel
Tahun 2025, Kemenkum Sulsel Catatkan PNBP Kekayaan Intelektual Rp3,79 Miliar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, mencatat capaian positif pada sektor Kekayaan Intelektual (KI) melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode tahun 2020 hingga 2025.
Jum'at, 02 Jan 2026 23:30
News
Arahan Virtual Kabag TU Umum Tekankan Disiplin ASN dan Ketertiban Administrasi
Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Meydi Zulqadri, menyampaikan arahan virtual kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (29/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 09:20
News
Kemenkum Sulsel Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Kinerja Awal Tahun 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memberikan arahan strategis kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil, Senin (29/12/2025).
Senin, 29 Des 2025 16:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Serahkan Penghargaan bagi Guru Berprestasi
2
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
3
Dipimpin H Surianto, Federasi Asia Apresiasi Program Liga Sepak Takraw Indonesia
4
Genangan Berulang di Kodam III, Pemkot Makassar Cari Solusi Permanen
5
Potensi Curah Hujan Tinggi, Bupati Gowa Imbau Warga Waspada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Serahkan Penghargaan bagi Guru Berprestasi
2
Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Bangun Ekosistem Kampus Islami
3
Dipimpin H Surianto, Federasi Asia Apresiasi Program Liga Sepak Takraw Indonesia
4
Genangan Berulang di Kodam III, Pemkot Makassar Cari Solusi Permanen
5
Potensi Curah Hujan Tinggi, Bupati Gowa Imbau Warga Waspada