home news

Reakreditasi Magister Kenotariatan FH Unhas, Andi Basmal Bahas Pemerataan Notaris

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:12 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Asesmen Lapangan Reakreditasi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unhas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Asesmen Lapangan Reakreditasi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Unhas, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan asesmen ini merupakan bagian dari proses reakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan menghadirkan tim asesor, yaitu Prof Angkasa dari Universitas Jenderal Soedirman dan Prof Husen Alting dari Universitas Khairun.

Kehadiran Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal turut didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, yang juga sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros.

Pertemuan ini juga melibatkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, serta perwakilan notaris, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai pengguna lulusan dan mitra kerja program Magister Kenotariatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unhas atas kontribusinya dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang kenotariatan. Ia menekankan bahwa sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan layanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja dan dedikasi Fakultas Hukum Unhas yang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan kenotariatan. Notaris sebagai mitra kerja Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam menjalankan profesi kenotariatan. Menurutnya, notaris dituntut untuk adaptif terhadap perubahan hukum dan teknologi agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya