Reakreditasi Magister Kenotariatan FH Unhas, Andi Basmal Bahas Pemerataan Notaris

Selasa, 14 Okt 2025 22:12
Reakreditasi Magister Kenotariatan FH Unhas, Andi Basmal Bahas Pemerataan Notaris
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Asesmen Lapangan Reakreditasi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unhas.
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menghadiri kegiatan Asesmen Lapangan Reakreditasi Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Unhas, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan asesmen ini merupakan bagian dari proses reakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan menghadirkan tim asesor, yaitu Prof Angkasa dari Universitas Jenderal Soedirman dan Prof Husen Alting dari Universitas Khairun.

Kehadiran Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal turut didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, yang juga sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Maros.

Pertemuan ini juga melibatkan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, serta perwakilan notaris, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai pengguna lulusan dan mitra kerja program Magister Kenotariatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Andi Basmal menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unhas atas kontribusinya dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten di bidang kenotariatan. Ia menekankan bahwa sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan layanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja dan dedikasi Fakultas Hukum Unhas yang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan kenotariatan. Notaris sebagai mitra kerja Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam menjalankan profesi kenotariatan. Menurutnya, notaris dituntut untuk adaptif terhadap perubahan hukum dan teknologi agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang maksimal.

“Kami berharap alumni Magister Kenotariatan Unhas dapat menjadi notaris yang profesional, adaptif, dan berintegritas, serta turut membantu pemerataan layanan hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Andi Basmal juga menyoroti ketimpangan distribusi notaris di Sulawesi Selatan. Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sulsel per 7 Oktober 2025, terdapat 728 notaris yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Namun, sebarannya belum merata — sebagian besar notaris masih terkonsentrasi di kota besar seperti Makassar (136 orang) dan Maros (79 orang).

Sementara itu, terdapat beberapa daerah dengan jumlah notaris yang masih sangat terbatas, di antaranya Kepulauan Selayar 3 orang, Toraja: 4 orang dan Enrekang 5 orang.

Menanggapi hal tersebut, Prof Husen Alting selaku asesor BAN-PT menilai bahwa distribusi notaris di Sulawesi Selatan masih perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kebutuhan ideal di wilayah ini masih kurang sekitar dua ratusan notaris agar pelayanan hukum dapat menjangkau seluruh kabupaten/kota secara merata.

“Dari sisi kebutuhan, Sulawesi Selatan masih kekurangan sekitar dua ratus notaris. Pemerataan menjadi hal penting agar masyarakat di berbagai kota dan daerah memiliki akses yang sama terhadap layanan kenotariatan,” ujar Prof Husen.

Kegiatan asesmen ini menjadi momentum penting bagi peningkatan mutu pendidikan Magister Kenotariatan serta penguatan kolaborasi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan para praktisi hukum dalam mewujudkan profesionalisme serta pemerataan layanan notaris di seluruh daerah.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru