Evaluasi Tata Kelola Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkup Kampus
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 22:00 WIB
Evaluasi Tata Kelola Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkup Kampus
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendampingi tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat mengunjungi Universitas Hasanuddin (Unhas), untuk mengevaluasi tata kelola perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan kampus, Rabu (15/10/2025).
Tim BPKP yang terdiri dari Elis Lisnawati (Auditor Ahli Madya/Pengendali Teknis), Ruli Caesario (Ketua Tim), dan Ainun Khasnak Hurori (Anggota Tim) didampingi Teguh Firmanto (Analis KI Ahli Madya) dan M. Tasyriq R (Pelaksana Bidang KI) dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ketua Tim BPKP Ruli Caesario menjelaskan, evaluasi difokuskan pada tiga aspek utama: penciptaan kekayaan intelektual, pendaftaran dan perolehan, serta komersialisasi. "Semua ini untuk mengetahui pelayanan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan HKI di universitas," ujarnya.
Zulkarnain, Kepala Subbidang Direktorat Inovasi dan KI Unhas, memaparkan sistem pengelolaan riset dan inovasi berbasis Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT). Rektor Unhas membagi pengelolaan menjadi tiga tahapan besar dengan unit penanggung jawab masing-masing.
"TKT 1 sampai 5 merupakan penelitian dasar yang dikelola LP2M Unhas. Selanjutnya, Direktorat Inovasi dan KI meningkatkan hasil LP2M menjadi TKT 8, yaitu inovasi dan kekayaan intelektual. Dari TKT 8, masuk ke Inkubasi Bisnis Unhas untuk hilirisasi dan komersialisasi produk," jelasnya.
Menurutnya, KI di Unhas terus berkembang, baik hak cipta, paten, merek, maupun lainnya. Timnya terus mendorong para kreator dan inovator kampus untuk tetap bersemangat melakukan riset dan mengelola pemanfaatannya.
Meski optimis tren permohonan KI akan terus meningkat, Zulkarnain mengakui pada 2025 terjadi penurunan karena minimnya anggaran, insentif dan perubahan regulasi. Permohonan hak cipta misalnya, turun drastis dari 740 pemohon pada 2024 menjadi hanya 192 pemohon di 2025. Begitupula Dengan paten, Pada Tahun 2024 terdapat 45 pemohon, Dan ditahun 2025 sampai bulan Oktober baru 34 pemohon.
Tim BPKP yang terdiri dari Elis Lisnawati (Auditor Ahli Madya/Pengendali Teknis), Ruli Caesario (Ketua Tim), dan Ainun Khasnak Hurori (Anggota Tim) didampingi Teguh Firmanto (Analis KI Ahli Madya) dan M. Tasyriq R (Pelaksana Bidang KI) dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ketua Tim BPKP Ruli Caesario menjelaskan, evaluasi difokuskan pada tiga aspek utama: penciptaan kekayaan intelektual, pendaftaran dan perolehan, serta komersialisasi. "Semua ini untuk mengetahui pelayanan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan HKI di universitas," ujarnya.
Zulkarnain, Kepala Subbidang Direktorat Inovasi dan KI Unhas, memaparkan sistem pengelolaan riset dan inovasi berbasis Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT). Rektor Unhas membagi pengelolaan menjadi tiga tahapan besar dengan unit penanggung jawab masing-masing.
"TKT 1 sampai 5 merupakan penelitian dasar yang dikelola LP2M Unhas. Selanjutnya, Direktorat Inovasi dan KI meningkatkan hasil LP2M menjadi TKT 8, yaitu inovasi dan kekayaan intelektual. Dari TKT 8, masuk ke Inkubasi Bisnis Unhas untuk hilirisasi dan komersialisasi produk," jelasnya.
Menurutnya, KI di Unhas terus berkembang, baik hak cipta, paten, merek, maupun lainnya. Timnya terus mendorong para kreator dan inovator kampus untuk tetap bersemangat melakukan riset dan mengelola pemanfaatannya.
Meski optimis tren permohonan KI akan terus meningkat, Zulkarnain mengakui pada 2025 terjadi penurunan karena minimnya anggaran, insentif dan perubahan regulasi. Permohonan hak cipta misalnya, turun drastis dari 740 pemohon pada 2024 menjadi hanya 192 pemohon di 2025. Begitupula Dengan paten, Pada Tahun 2024 terdapat 45 pemohon, Dan ditahun 2025 sampai bulan Oktober baru 34 pemohon.