DJKI Gandeng Universitas Bakti Indonesia Bangun Budaya Pelindungan KI
Tim SINDOmakassar
Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:55 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual (KI).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual (KI).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan Universitas Bakti Indonesia (UBI) pada 18 Oktober 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. Kerja sama yang disepakati berfokus pada penguatan Tridharma Perguruan Tinggi, pelindungan, serta hilirisasi dan komersialisasi KI di lingkungan akademik.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Rektor Universitas Bakti Indonesia Haya, serta disaksikan oleh Pembina Yayasan Puspa Dunia Teguh Sumarno. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Sinergi Perguruan Tinggi dan DJKI dalam Inovasi dan Hilirisasi Kekayaan Intelektual.”
Razilu menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, universitas tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai entitas yang mampu menghasilkan nilai ekonomi dari hasil riset dan karya intelektual.
“Saya berharap agar kampus tidak hanya mengandalkan pendapatan dari biaya pendidikan mahasiswa, tetapi juga mampu mengembangkan sumber pemasukan baru melalui komersialisasi KI yang dimiliki. KI adalah sumber daya yang tidak pernah habis, dan jika dikelola dengan baik, dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang memberi manfaat langsung bagi perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa pelindungan KI bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi langkah strategis dalam menciptakan keadilan dan kemandirian ekonomi bangsa. Menurutnya, setiap karya yang lahir dari hasil riset, inovasi, maupun kreativitas sivitas akademika harus segera dilindungi agar tidak mudah ditiru atau diambil pihak lain.
“Dengan pelindungan yang sah, karya dosen dan mahasiswa memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan,” jelasnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI dan Universitas Bakti Indonesia (UBI) pada 18 Oktober 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. Kerja sama yang disepakati berfokus pada penguatan Tridharma Perguruan Tinggi, pelindungan, serta hilirisasi dan komersialisasi KI di lingkungan akademik.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Rektor Universitas Bakti Indonesia Haya, serta disaksikan oleh Pembina Yayasan Puspa Dunia Teguh Sumarno. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Sinergi Perguruan Tinggi dan DJKI dalam Inovasi dan Hilirisasi Kekayaan Intelektual.”
Razilu menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, universitas tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan dan penelitian, tetapi juga sebagai entitas yang mampu menghasilkan nilai ekonomi dari hasil riset dan karya intelektual.
“Saya berharap agar kampus tidak hanya mengandalkan pendapatan dari biaya pendidikan mahasiswa, tetapi juga mampu mengembangkan sumber pemasukan baru melalui komersialisasi KI yang dimiliki. KI adalah sumber daya yang tidak pernah habis, dan jika dikelola dengan baik, dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang memberi manfaat langsung bagi perguruan tinggi dan masyarakat,” ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa pelindungan KI bukan sekadar pencatatan administratif, tetapi langkah strategis dalam menciptakan keadilan dan kemandirian ekonomi bangsa. Menurutnya, setiap karya yang lahir dari hasil riset, inovasi, maupun kreativitas sivitas akademika harus segera dilindungi agar tidak mudah ditiru atau diambil pihak lain.
“Dengan pelindungan yang sah, karya dosen dan mahasiswa memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan,” jelasnya.