Perangkat Lunak Komputer Pegawai Discreening Antisipasi Ancaman Siber
Tim SINDOmakassar
Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:16 WIB
Perangkat Lunak Komputer Pegawai Discreening Antisipasi Ancaman Siber
Dalam upaya memperkuat tata kelola teknologi informasi dan memastikan kepatuhan terhadap penggunaan perangkat lunak legal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan screening perangkat lunak pada seluruh komputer dan laptop milik pegawai.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak awal Oktober 2025 dan melibatkan tim teknologi informasi dari bagian Humas dan TI.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi jenis perangkat lunak yang digunakan, baik yang berlisensi resmi maupun berbasis open source. Selain itu, screening juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi ancaman keamanan siber yang dapat timbul akibat penggunaan perangkat lunak tidak resmi atau usang.
Selain itu, screening terhadap perangkat lunak yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut surat dari Unit Kerja Eselon I Kemenkum, Pusat Data dan Teknologi Informasi (pusdatin) dengan Nomor SEK.7-TI.06.02-33 tanggal 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran digital di lingkungan kerja, khususnya terkait pentingnya penggunaan perangkat lunak legal dan aman. Dengan memahami risiko keamanan siber dan hak cipta perangkat lunak, diharapkan seluruh pegawai semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang kinerja organisasi.
Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin dalam program keamanan informasi instansi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025) menegaskan pentingnya kesadaran pegawai terhadap penggunaan perangkat lunak legal.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak awal Oktober 2025 dan melibatkan tim teknologi informasi dari bagian Humas dan TI.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi jenis perangkat lunak yang digunakan, baik yang berlisensi resmi maupun berbasis open source. Selain itu, screening juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi ancaman keamanan siber yang dapat timbul akibat penggunaan perangkat lunak tidak resmi atau usang.
Selain itu, screening terhadap perangkat lunak yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut surat dari Unit Kerja Eselon I Kemenkum, Pusat Data dan Teknologi Informasi (pusdatin) dengan Nomor SEK.7-TI.06.02-33 tanggal 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran digital di lingkungan kerja, khususnya terkait pentingnya penggunaan perangkat lunak legal dan aman. Dengan memahami risiko keamanan siber dan hak cipta perangkat lunak, diharapkan seluruh pegawai semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang kinerja organisasi.
Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin dalam program keamanan informasi instansi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025) menegaskan pentingnya kesadaran pegawai terhadap penggunaan perangkat lunak legal.