Perangkat Lunak Komputer Pegawai Discreening Antisipasi Ancaman Siber
Kamis, 23 Okt 2025 20:16
MAKASSAR - Dalam upaya memperkuat tata kelola teknologi informasi dan memastikan kepatuhan terhadap penggunaan perangkat lunak legal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan screening perangkat lunak pada seluruh komputer dan laptop milik pegawai.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak awal Oktober 2025 dan melibatkan tim teknologi informasi dari bagian Humas dan TI.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi jenis perangkat lunak yang digunakan, baik yang berlisensi resmi maupun berbasis open source. Selain itu, screening juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi ancaman keamanan siber yang dapat timbul akibat penggunaan perangkat lunak tidak resmi atau usang.
Selain itu, screening terhadap perangkat lunak yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut surat dari Unit Kerja Eselon I Kemenkum, Pusat Data dan Teknologi Informasi (pusdatin) dengan Nomor SEK.7-TI.06.02-33 tanggal 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran digital di lingkungan kerja, khususnya terkait pentingnya penggunaan perangkat lunak legal dan aman. Dengan memahami risiko keamanan siber dan hak cipta perangkat lunak, diharapkan seluruh pegawai semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang kinerja organisasi.
Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin dalam program keamanan informasi instansi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025) menegaskan pentingnya kesadaran pegawai terhadap penggunaan perangkat lunak legal.
“Screening ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap lisensi, tetapi juga untuk melindungi data dan sistem kerja dari potensi kerentanan keamanan. Kami ingin membangun budaya kerja yang sadar hukum, termasuk dalam penggunaan teknologi,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap sejak awal Oktober 2025 dan melibatkan tim teknologi informasi dari bagian Humas dan TI.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi jenis perangkat lunak yang digunakan, baik yang berlisensi resmi maupun berbasis open source. Selain itu, screening juga dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi ancaman keamanan siber yang dapat timbul akibat penggunaan perangkat lunak tidak resmi atau usang.
Selain itu, screening terhadap perangkat lunak yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut surat dari Unit Kerja Eselon I Kemenkum, Pusat Data dan Teknologi Informasi (pusdatin) dengan Nomor SEK.7-TI.06.02-33 tanggal 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran digital di lingkungan kerja, khususnya terkait pentingnya penggunaan perangkat lunak legal dan aman. Dengan memahami risiko keamanan siber dan hak cipta perangkat lunak, diharapkan seluruh pegawai semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang kinerja organisasi.
Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin dalam program keamanan informasi instansi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025) menegaskan pentingnya kesadaran pegawai terhadap penggunaan perangkat lunak legal.
“Screening ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap lisensi, tetapi juga untuk melindungi data dan sistem kerja dari potensi kerentanan keamanan. Kami ingin membangun budaya kerja yang sadar hukum, termasuk dalam penggunaan teknologi,” ujarnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Balai Bahasa Sulsel Gandeng Kemenkum Sulsel Kawal Penggunaan Bahasa Negara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menjadi salah satu instansi pemerintah yang menerima pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara
Selasa, 03 Mar 2026 20:52
News
Lantik Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Non Manajerial Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 22:59
News
Dukung Pusdatin Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya optimalisasi jaringan internet dengan mengikuti rapat virtual bertema Evaluasi Pengelolaan Jaringan Internet
Senin, 02 Mar 2026 15:55
News
Perkuat Reformasi Birokrasi, Kemenkum Sulsel Genjot Inovasi untuk Pembangunan ZI 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi, melalui optimalisasi peran tim inovatif guna mendukung pembangunan Zona Integritas
Senin, 02 Mar 2026 15:25
News
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
4
DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara