Pemkot Palopo Berhasil Bentuk Pos Bantuan Hukum di 48 Desa/Kelurahan
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:16 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Palopo atas keberhasilannya menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 48 desa dan kelurahan.
Upaya tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Melalui posbankum ini, warga kini dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus melalui proses yang rumit maupun biaya tinggi.
Menurut Kakanwil Andi Basmal, keberadaan Posbankum menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk mencari solusi hukum secara cepat. "Posbankum bukan hanya wadah pelayanan hukum, tetapi juga simbol hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput," tegas Kakanwil dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa peran paralegal serta kepala desa dan lurah sebagai juru damai akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Posbankum. Mereka akan membantu masyarakat dalam memberikan konsultasi, mediasi, serta penyelesaian sengketa sederhana agar tidak semuanya harus berakhir di meja pengadilan.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat Palopo kini memiliki tempat yang bisa mereka datangi untuk mencari keadilan. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah yang sesungguhnya,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Posbankum ini selaras dengan visi Kementerian Hukum untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah yang sebelumnya sulit menjangkau layanan hukum formal.
Upaya tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Melalui posbankum ini, warga kini dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus melalui proses yang rumit maupun biaya tinggi.
Menurut Kakanwil Andi Basmal, keberadaan Posbankum menjadi ruang strategis bagi masyarakat untuk mencari solusi hukum secara cepat. "Posbankum bukan hanya wadah pelayanan hukum, tetapi juga simbol hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang merata hingga ke tingkat akar rumput," tegas Kakanwil dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Andi Basmal menjelaskan bahwa peran paralegal serta kepala desa dan lurah sebagai juru damai akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Posbankum. Mereka akan membantu masyarakat dalam memberikan konsultasi, mediasi, serta penyelesaian sengketa sederhana agar tidak semuanya harus berakhir di meja pengadilan.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat Palopo kini memiliki tempat yang bisa mereka datangi untuk mencari keadilan. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah yang sesungguhnya,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Posbankum ini selaras dengan visi Kementerian Hukum untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah yang sebelumnya sulit menjangkau layanan hukum formal.