home news

MPPN dan MKNP Wajib Awasi Notaris untuk Cegah TPPU dan TPPT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:54 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej saat melantik Anggota MPPN dan Anggota MKNP Periode Tahun 2025-2028.
Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) wajib mengawasi notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej saat melantik Anggota MPPN dan Anggota MKNP Periode Tahun 2025-2028.

“Setelah Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, maka seluruh profesi hukum, termasuk notaris, dituntut untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPU/TPPT,” ujar Eddy di Graha Pengayoman.

Menurut Eddy, notaris bukan sekadar pembuat akta, tetapi juga penjaga sistem hukum yang mencegah disalahgunakannya instrumen hukum untuk kejahatan keuangan.

“Tugas yang diemban oleh Saudara/Saudari bukan tugas ringan. Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan harus menjadi pilar moral dan hukum yang menjaga profesi notaris tetap bermartabat,” tuturnya.

Lebih lanjut Eddy menuturkan, bahwa melalui MPPN Kementerian Hukum berharap muncul pola pengawasan yang progresif dan preventif terhadap notaris.

“MPPN tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik dan membimbing notaris agar patuh terhadap rekomendasi FATF serta Undang-Undang TPPU,” kata Eddy.

Dia juga mengingatkan, bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris merupakan kewenangan Menteri Hukum yang harus terus dilaksanakan oleh MPPN dan MKNP.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya