Kreator di Sulsel Harus Tahu Cara Melindungi Karyanya Secara Legal
Tim SINDOmakassar
Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:32 WIB
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual pada rezim Hak Cipta dalam acara "Pasar Disain" yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Makassar. Kegiatan berlangsung di Gedung Jenderal M. Yusuf (Manunggal), Sabtu malam (25/10).
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak cipta di berbagai platform media akibat minimnya edukasi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
"Saat ini banyak kita saksikan pelanggaran hak cipta di media elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini terjadi salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta," ujar Teguh di hadapan para tenant dan pengunjung Pasar Disain.
Teguh menjelaskan secara rinci konsep hak eksklusif yang melekat pada hak cipta, yang terdiri dari dua komponen penting. Pertama, hak moral yang mewajibkan pencantuman nama pencipta karya. Kedua, hak ekonomi yang mengharuskan seseorang meminta izin dan membayar royalti kepada pemilik karya cipta.
Narasumber juga membagikan panduan teknis pengajuan pencatatan hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara pembuatan akun.
Sebagai penutup materi, Teguh mengingatkan sanksi tegas bagi pelanggar hak cipta berdasarkan Pasal 117 ayat 3, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Para peserta dari kalangan pencipta dan pelaku usaha kreatif tampak antusias mengikuti sosialisasi hingga akhir.
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak cipta di berbagai platform media akibat minimnya edukasi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
"Saat ini banyak kita saksikan pelanggaran hak cipta di media elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini terjadi salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta," ujar Teguh di hadapan para tenant dan pengunjung Pasar Disain.
Teguh menjelaskan secara rinci konsep hak eksklusif yang melekat pada hak cipta, yang terdiri dari dua komponen penting. Pertama, hak moral yang mewajibkan pencantuman nama pencipta karya. Kedua, hak ekonomi yang mengharuskan seseorang meminta izin dan membayar royalti kepada pemilik karya cipta.
Narasumber juga membagikan panduan teknis pengajuan pencatatan hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara pembuatan akun.
Sebagai penutup materi, Teguh mengingatkan sanksi tegas bagi pelanggar hak cipta berdasarkan Pasal 117 ayat 3, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Para peserta dari kalangan pencipta dan pelaku usaha kreatif tampak antusias mengikuti sosialisasi hingga akhir.