Kreator di Sulsel Harus Tahu Cara Melindungi Karyanya Secara Legal
Minggu, 26 Okt 2025 18:32
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual pada rezim Hak Cipta dalam acara "Pasar Disain" yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Makassar. Kegiatan berlangsung di Gedung Jenderal M. Yusuf (Manunggal), Sabtu malam (25/10).
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak cipta di berbagai platform media akibat minimnya edukasi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
"Saat ini banyak kita saksikan pelanggaran hak cipta di media elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini terjadi salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta," ujar Teguh di hadapan para tenant dan pengunjung Pasar Disain.
Teguh menjelaskan secara rinci konsep hak eksklusif yang melekat pada hak cipta, yang terdiri dari dua komponen penting. Pertama, hak moral yang mewajibkan pencantuman nama pencipta karya. Kedua, hak ekonomi yang mengharuskan seseorang meminta izin dan membayar royalti kepada pemilik karya cipta.
Narasumber juga membagikan panduan teknis pengajuan pencatatan hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara pembuatan akun.
Sebagai penutup materi, Teguh mengingatkan sanksi tegas bagi pelanggar hak cipta berdasarkan Pasal 117 ayat 3, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Para peserta dari kalangan pencipta dan pelaku usaha kreatif tampak antusias mengikuti sosialisasi hingga akhir.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi positif. "Saya sangat mengapresiasi inisiatif Divisi Pelayanan Hukum dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan hak cipta. Kegiatan seperti ini sangat strategis karena langsung menyasar komunitas yang bersentuhan dengan karya kreatif setiap hari," ujarnya. Andi Basmal menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan.
"Kita harus terus mengampanyekan bahwa mencatatkan karya cipta bukan hanya soal administrasi, tetapi investasi perlindungan hukum bagi karya kita. Ini akan mendorong para kreator lebih percaya diri mengembangkan karya-karya inovatif tanpa khawatir dibajak," jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil berharap sosialisasi serupa akan terus dilakukan di berbagai platform dan komunitas kreatif.
"Ke depan, kami akan perkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha kreatif. Target kami sederhana tapi berdampak: setiap kreator di Sulsel paham hak-haknya dan tahu cara melindungi karyanya secara legal," pungkas Andi Basmal.
Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, tampil sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hak cipta di berbagai platform media akibat minimnya edukasi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
"Saat ini banyak kita saksikan pelanggaran hak cipta di media elektronik, cetak, maupun media sosial. Hal ini terjadi salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta," ujar Teguh di hadapan para tenant dan pengunjung Pasar Disain.
Teguh menjelaskan secara rinci konsep hak eksklusif yang melekat pada hak cipta, yang terdiri dari dua komponen penting. Pertama, hak moral yang mewajibkan pencantuman nama pencipta karya. Kedua, hak ekonomi yang mengharuskan seseorang meminta izin dan membayar royalti kepada pemilik karya cipta.
Narasumber juga membagikan panduan teknis pengajuan pencatatan hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara pembuatan akun.
Sebagai penutup materi, Teguh mengingatkan sanksi tegas bagi pelanggar hak cipta berdasarkan Pasal 117 ayat 3, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Para peserta dari kalangan pencipta dan pelaku usaha kreatif tampak antusias mengikuti sosialisasi hingga akhir.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi positif. "Saya sangat mengapresiasi inisiatif Divisi Pelayanan Hukum dalam mengedukasi masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan hak cipta. Kegiatan seperti ini sangat strategis karena langsung menyasar komunitas yang bersentuhan dengan karya kreatif setiap hari," ujarnya. Andi Basmal menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi pengembangan ekonomi kreatif di Sulawesi Selatan.
"Kita harus terus mengampanyekan bahwa mencatatkan karya cipta bukan hanya soal administrasi, tetapi investasi perlindungan hukum bagi karya kita. Ini akan mendorong para kreator lebih percaya diri mengembangkan karya-karya inovatif tanpa khawatir dibajak," jelasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil berharap sosialisasi serupa akan terus dilakukan di berbagai platform dan komunitas kreatif.
"Ke depan, kami akan perkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha kreatif. Target kami sederhana tapi berdampak: setiap kreator di Sulsel paham hak-haknya dan tahu cara melindungi karyanya secara legal," pungkas Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Manfaatkan CFD Sosialisasikan Layanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memanfaatkan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan di Jalan Boulevard, Makassar, untuk melakukan sosialisasi layanan hukum kepada masyarakat.
Minggu, 26 Okt 2025 19:36
News
MPPN dan MKNP Wajib Awasi Notaris untuk Cegah TPPU dan TPPT
Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) wajib mengawasi notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT).
Sabtu, 25 Okt 2025 20:54
News
Pemkot Palopo Berhasil Bentuk Pos Bantuan Hukum di 48 Desa/Kelurahan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Palopo atas keberhasilannya menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum
Sabtu, 25 Okt 2025 11:16
News
Kemenkum Sulsel Beri Penyempurnaan saat Harmonisasi Ranperbup OPD di Pinrang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pinrang terkait struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Sabtu, 25 Okt 2025 08:12
News
Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Wajo terkait Tata Cara Penganggaran Desa
Kanwil Kemenkum Sulsel memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Wajo, tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Jum'at, 24 Okt 2025 20:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Metro School Bakal Gelar Kejuaraan Kempo Antar Dojo dan Pelajar Sulsel
3
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
4
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
5
Off-Road Adventure Troff Hasanuddin Jadi Wadah Sinergi Pemkab Gowa dan TNI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Metro School Bakal Gelar Kejuaraan Kempo Antar Dojo dan Pelajar Sulsel
3
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
4
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
5
Off-Road Adventure Troff Hasanuddin Jadi Wadah Sinergi Pemkab Gowa dan TNI