Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:45 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo yang melanggar aturan HET. Foto/IST
PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah keempat kios terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ujar Wisnu.
Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi.
Dari hasil monitoring dan laporan lapangan, ditemukan pelanggaran harga oleh empat PPTS tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, keempatnya tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” jelas Wisnu.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan bila menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ujar Wisnu.
Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi.
Dari hasil monitoring dan laporan lapangan, ditemukan pelanggaran harga oleh empat PPTS tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, keempatnya tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” jelas Wisnu.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan bila menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.