Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
Selasa, 28 Okt 2025 15:45
PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo yang melanggar aturan HET. Foto/IST
MAKASSAR - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah keempat kios terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ujar Wisnu.
Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi.
Dari hasil monitoring dan laporan lapangan, ditemukan pelanggaran harga oleh empat PPTS tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, keempatnya tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” jelas Wisnu.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan bila menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
“Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” tutup Wisnu.
Adapun kios atau PPTS yang dicabut izinnya meliputi:
• UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
• UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
• UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
• UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%.
HET baru ini berlaku di seluruh PPTS mulai 22 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berikut HET pupuk subsidi terbaru:
• Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
• NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
• NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
• ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
• Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
Sebagai bentuk kesiapan menghadapi musim tanam di akhir tahun 2025, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk baik subsidi maupun non-subsidi di seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua sebanyak 110.934 ton pupuk subsidi dan 15.299 ton pupuk non-subsidi.
Langkah ini merupakan upaya perusahaan dalam memastikan kebutuhan pupuk petani terpenuhi tepat waktu dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ujar Wisnu.
Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi.
Dari hasil monitoring dan laporan lapangan, ditemukan pelanggaran harga oleh empat PPTS tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, keempatnya tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” jelas Wisnu.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan bila menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
“Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” tutup Wisnu.
Adapun kios atau PPTS yang dicabut izinnya meliputi:
• UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
• UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
• UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
• UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%.
HET baru ini berlaku di seluruh PPTS mulai 22 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berikut HET pupuk subsidi terbaru:
• Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
• NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
• NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
• ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
• Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
Sebagai bentuk kesiapan menghadapi musim tanam di akhir tahun 2025, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk baik subsidi maupun non-subsidi di seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua sebanyak 110.934 ton pupuk subsidi dan 15.299 ton pupuk non-subsidi.
Langkah ini merupakan upaya perusahaan dalam memastikan kebutuhan pupuk petani terpenuhi tepat waktu dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
(TRI)
Berita Terkait
News
Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi Bone Ditargetkan Rampung 1 Juli 2027
Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) PT Berdikari (Persero) di Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2027.
Sabtu, 26 Sep 2026 01:01
News
Penjualan Pupuk di Sulsel Naik 24 Persen, Capai 495.849 Ton hingga Agustus 2026
Penjualan pupuk di Sulsel mencapai 495.849 ton sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Terjadi peningkatan 24 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Jum'at, 04 Sep 2026 11:46
Ekbis
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Sepanjang Januari-Juni 2026, pendapatan Pupuk Indonesia mencapai Rp59,67 triliun, tumbuh 51% secara tahunan. Sementara itu, EBITDA meningkat 140% menjadi Rp14,28 triliun.
Kamis, 13 Agu 2026 17:35
News
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) telah berakhir sejak 2020.
Selasa, 11 Agu 2026 10:58
News
Mentan Bongkar Dugaan Mafia Beras Fortifikasi, Harga Tembus Rp42 Ribu per Kg
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan praktik permainan dalam penjualan beras fortifikasi yang dipasarkan dengan harga jauh di atas kewajaran.
Kamis, 30 Jul 2026 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE