Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET

Selasa, 28 Okt 2025 15:45
Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel & Gorontalo yang Langgar Aturan HET
PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo yang melanggar aturan HET. Foto/IST
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah keempat kios terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.

“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ujar Wisnu.

Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Pemantauan lapangan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan transparansi penyaluran pupuk subsidi.

Dari hasil monitoring dan laporan lapangan, ditemukan pelanggaran harga oleh empat PPTS tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, keempatnya tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” jelas Wisnu.

Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, terutama petani, untuk aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi dan melaporkan bila menemukan indikasi penjualan di atas HET atau penyimpangan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” tutup Wisnu.

Adapun kios atau PPTS yang dicabut izinnya meliputi:
• UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
• UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
• UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
• UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Gorontalo

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20%.

HET baru ini berlaku di seluruh PPTS mulai 22 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Berikut HET pupuk subsidi terbaru:
• Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
• NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
• NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
• ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
• Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru