home news

Progres Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sulsel Capai 92 Persen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:42 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat progres signifikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten dan kota.

Berdasarkan laporan per 28 Oktober 2025, capaian pembentukan Posbankum di Sulsel telah mencapai 92 persen dari total 3.059 desa dan kelurahan yang menjadi target.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional (Kemenkum) dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga kurang mampu. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, hingga bantuan hukum secara gratis tanpa diskriminasi.

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, tercatat 18 daerah telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Daerah tersebut antara lain Parepare, Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Palopo, Enrekang, Toraja Utara, Gowa, Sidrap, Kepulauan Selayar, Pinrang, dan Wajo.

Sementara itu, enam kabupaten lainnya masih terus berproses menyelesaikan pembentukan Posbankum, yaitu Tana Toraja, Soppeng, Bone, Luwu, Jeneponto, dan Makassar. Kabupaten Bone mencatat progres 83 persen, disusul Luwu 70 persen, Jeneponto 60 persen, dan Makassar 56 persen. Capaian ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam penyelarasan kebijakan dan percepatan pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyebut bahwa capaian 92 persen ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Kanwil, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang menjadi mitra strategis. “Kami terus melakukan koordinasi intensif agar seluruh kabupaten/kota dapat menuntaskan pembentukan Posbankum sesuai target,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan Posbankum sebagai wujud nyata komitmen terhadap prinsip akses keadilan bagi seluruh warga. “Setiap desa dan kelurahan harus memiliki ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan memperoleh bantuan hukum yang layak,” lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya