home news

Resmi Dilantik, Peran MKNW Diharap Bukan Semata Administratif, Tapi Substansial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:56 WIB
Resmi Dilantik, Peran MKNW Diharap Bukan Semata Administratif, Tapi Substansial
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Selatan periode tahun 2025–2028 resmi dilantik pada Kamis (30/10/2025) di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).

Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Dr Widodo.

Dirjen AHU Dr Widodo menyampaikan bahwa profesi notaris merupakan bagian penting dari sistem pelayanan hukum di Indonesia. Menurutnya, notaris tidak sekadar menjalankan fungsi administratif dalam pembuatan akta, melainkan memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menjamin kepastian dan kepercayaan hukum di masyarakat.

“Profesi notaris bukan hanya sekadar jabatan administratif, melainkan amanah kepercayaan publik yang menuntut integritas dan profesionalisme tinggi,” ujarnya, dari Selasar Ditjen AHU.

Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak boleh dipahami hanya sebagai fungsi administratif, melainkan bersifat substansial. Hal ini karena MKN memiliki kewenangan hukum langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN, yakni memberikan persetujuan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa atau mengambil minuta akta yang disimpan oleh notaris.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa MKN memegang peranan penting dalam menjaga kerahasiaan akta dan perlindungan profesi notaris,” tegasnya.

Dirjen AHU juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris bukan berarti kekebalan hukum. Oleh karena itu, anggota MKNW diminta untuk selalu menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya