Resmi Dilantik, Peran MKNW Diharap Bukan Semata Administratif, Tapi Substansial

Kamis, 30 Okt 2025 14:56
Resmi Dilantik, Peran MKNW Diharap Bukan Semata Administratif, Tapi Substansial
Comment
Share
MAKASSAR - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Selatan periode tahun 2025–2028 resmi dilantik pada Kamis (30/10/2025) di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).

Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Dr Widodo.

Dirjen AHU Dr Widodo menyampaikan bahwa profesi notaris merupakan bagian penting dari sistem pelayanan hukum di Indonesia. Menurutnya, notaris tidak sekadar menjalankan fungsi administratif dalam pembuatan akta, melainkan memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam menjamin kepastian dan kepercayaan hukum di masyarakat.

“Profesi notaris bukan hanya sekadar jabatan administratif, melainkan amanah kepercayaan publik yang menuntut integritas dan profesionalisme tinggi,” ujarnya, dari Selasar Ditjen AHU.

Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak boleh dipahami hanya sebagai fungsi administratif, melainkan bersifat substansial. Hal ini karena MKN memiliki kewenangan hukum langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN, yakni memberikan persetujuan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa atau mengambil minuta akta yang disimpan oleh notaris.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa MKN memegang peranan penting dalam menjaga kerahasiaan akta dan perlindungan profesi notaris,” tegasnya.

Dirjen AHU juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap notaris bukan berarti kekebalan hukum. Oleh karena itu, anggota MKNW diminta untuk selalu menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, MKN wajib memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional,” imbuh Widodo.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas pelantikan MKNW periode baru tersebut. Ia selaku pengurus MKNW Sulsel periode Tahun 2025-2028 menegaskan komitmen Kanwil untuk terus mendukung pelaksanaan tugas MKNW sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas profesi notaris di Sulawesi Selatan.

“Kami berharap MKNW dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menjaga marwah jabatan notaris, dan menjadi garda etika profesi hukum di daerah,” tutur Andi Basmal.

Struktur kepengurusan MKNW Sulawesi Selatan periode 2025–2028 terdiri atas tujuh anggota, yakni Andi Basmal, dan Demson Marihot, dari unsur pemerintah; Prof Dr Laode Husein, sebagai unsur ahli; Prof Dr Anwar Borahima, dari unsur akademisi; serta Dr Mustahar, Dr Ahmad Saleh, dan Brillian Thioris, dari unsur notaris. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru