Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:15 WIB
PT Hadji Kalla menegaskan lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga merupakan aset sah milik perusahaan. Foto/Istimewa
PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.