Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
Kamis, 30 Okt 2025 20:15
PT Hadji Kalla menegaskan lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga merupakan aset sah milik perusahaan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.
Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.
“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.
Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.
Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.
“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.
Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
News
Lewat Tabung Karya, GMTD Perkuat Kemandirian Ekonomi Komunitas KOADS
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) kembali menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) Tabung Karya (Tanjung Bunga Berkarya) Vol. 4.
Selasa, 30 Jun 2026 15:43
News
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memperkuat kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat melalui Workshop Kader Posyandu Wilayah Kerja Puskesmas Maccini Sombala.
Sabtu, 27 Jun 2026 19:45
Ekbis
The Hive Frontier & Treetops Disambut Antusias, GMTD Catat Minat Pembeli Tinggi
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali memperluas portofolio propertinya dengan meluncurkan dua produk terbaru, The Hive Frontier dan Treetops, dalam acara yang digelar di CXC Tanjung Bunga.
Senin, 22 Jun 2026 18:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
3
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
4
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
5
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
3
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
4
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
5
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan