Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
Kamis, 30 Okt 2025 20:15
PT Hadji Kalla menegaskan lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga merupakan aset sah milik perusahaan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.
Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.
“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.
Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.
Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.
“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.
Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
KALLA Rayakan HUT ke-73: Perluas Bisnis dan Perkuat Komitmen ESG
Memasuki usia ke-73, KALLA terus memperluas portofolio bisnisnya di sektor properti, energi, dan kini merambah industri kesehatan, sembari memperkuat ESG.
Minggu, 26 Okt 2025 07:45
News
GMTD Latih Emak-emak Petugas Kebersihan di Tanjung Bunga Bikin Makrame
GMTD menghadirkan pelatihan makrame bagi 50 ibu rumah tangga alias emak-emak yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas kebersihan di kawasan Tanjung Bunga.
Rabu, 22 Okt 2025 22:41
Lifestyle
KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
Kalla Youth Fest dan Kalla Run 2025 menjadi bagian dari kampanye besar untuk mengajak masyarakat Kota Makassar untuk menjalani hidup sehat dan aktif.
Minggu, 19 Okt 2025 17:30
Lifestyle
Kalla Run 2025 & KYF Ramaikan Makassar Akhir Pekan Ini, Target 4.500 Peserta
Kalla Youth Fest (KYF) dan Kalla Run 2025 akan digelar di Mal Ratu Indah (MaRI) pada 18–19 Oktober 2025, dengan target total peserta mencapai 4.500 orang.
Rabu, 15 Okt 2025 22:12
Lifestyle
Spesial HUT KALLA, Bugis Waterpark Hadirkan Promo Buy 1 Get 1 Rp73 Ribu
Untuk periode Oktober ini, program Flash Sale dikemas dalam rangka merayakan 73 tahun perjalanan KALLA. Ditawarkan promo buy 1 get 1 dengan harga Rp73 ribu.
Senin, 13 Okt 2025 20:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
2
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
3
Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
4
UMKM Squad Sulsel Dipercaya Jadi Koordinator Festival UMKM Bulan K3 Nasional
5
PMI Mariso Bentuk Pengurus SIBAT, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Bisa Kembali Jadi Pemenang di Sulsel, Tapi Diingatkan Jangan Terjebak Euforia Masa Lalu
2
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
3
Rangkaian HUT ke-61, Golkar Sulsel Berbagi Sembako ke Tukang Bentor dan Becak
4
UMKM Squad Sulsel Dipercaya Jadi Koordinator Festival UMKM Bulan K3 Nasional
5
PMI Mariso Bentuk Pengurus SIBAT, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat