Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan

Kamis, 30 Okt 2025 20:15
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
PT Hadji Kalla menegaskan lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga merupakan aset sah milik perusahaan. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.

Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.

Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.

"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.

Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²

Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.

Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.

“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.

Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.

“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.

Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.

“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.

PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru