Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
Kamis, 30 Okt 2025 20:15
PT Hadji Kalla menegaskan lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga merupakan aset sah milik perusahaan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan. Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers klarifikasi di Lobby Wisma Kalla, Kamis (30/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.
Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.
“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.
Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung; Corporate Legal Department Head, Ruly Ermawan; kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, serta Andi Idris Mangenrurung A. Idjo sebagai ahli waris.
Subhan menjelaskan, polemik bermula dari adanya permohonan eksekusi lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang mendasarkan klaimnya pada putusan perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Padahal, kata Subhan, PT Hadji Kalla sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Permohonan eksekusi ini keliru. Lahan ini sudah kami kuasai dan memiliki alas hak resmi sejak 1993, bahkan telah diperpanjang oleh BPN hingga 2036,” tegasnya.
Pihak Hadji Kalla pun telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk membatalkan eksekusi lahan tersebut, atau paling tidak penundaan.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," jelasnya.
Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta agar pengadilan menunda eksekusi sampai kejelasan hukum diperoleh. “Kami berharap ada pertimbangan yang adil, karena lahan ini adalah milik sah PT Hadji Kalla yang telah kami kelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, memaparkan bahwa lahan tersebut tercatat dalam empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, yakni:
• HGB No. 695/Maccini Sombala seluas 41.521 m²
• HGB No. 696/Maccini Sombala seluas 38.549 m²
• HGB No. 697/Maccini Sombala seluas 14.565 m²
• HGB No. 698/Maccini Sombala seluas 40.290 m²
Selain itu, perusahaan juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m². “Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN Makassar sejak 1996 dan diperpanjang hingga 24 September 2036. Jadi, kepemilikan kami jelas dan sah,” tegas Azis.
Ia menilai tindakan GMTD yang meminta eksekusi lahan tersebut tidak berdasar karena putusan perkara 228/Pdt.G/2000/PN.Mks hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan pihak ketiga seperti PT Hadji Kalla.
“Melaksanakan eksekusi terhadap pihak di luar amar putusan merupakan pelanggaran prinsip hukum atau ultra petita eksekusi,” ujarnya.
Di sisi lain, ahli waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo menegaskan bahwa keluarganya adalah pemilik lama lahan tersebut sebelum dijual kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak 2010 saya yang menjaga dan memagari lahan ini. Kami tidak pernah berperkara atau merasa diganggu pihak mana pun. Baru kali ini ada pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki putusan,” katanya.
Idris menambahkan, keluarganya memiliki bukti kepemilikan berupa rincik dan dokumen pembayaran pajak sejak tahun 1940 hingga 1993, sebelum kepemilikan resmi dialihkan kepada PT Hadji Kalla.
“Setelah penjualan pada 1993, pajak tanah dibayar oleh NV Hadji Kalla sampai sekarang,” jelasnya.
PT Hadji Kalla menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah dimilikinya secara sah lebih dari tiga dekade, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
News
GMTD Merangkai Harapan, Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Kegiatan ini diselenggarakan berkolaborasi dengan komunitas Sambung Tangan serta melibatkan relawan dari karyawan GMTD.
Senin, 26 Jan 2026 16:32
Makassar City
Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perluas Jangkauan, Maxim Segera Buka 4 Cabang Baru di Sulsel
2
UMI Satu-Satunya PTS di Indonesia Timur jadi Pengelola KNB Scholarship 2026
3
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
4
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
5
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perluas Jangkauan, Maxim Segera Buka 4 Cabang Baru di Sulsel
2
UMI Satu-Satunya PTS di Indonesia Timur jadi Pengelola KNB Scholarship 2026
3
Baru Bergabung ke PSI, Sekjen Raja Juli Juluki RMS Jokowinya Sulsel
4
Di Rakernas, Kaesang Resmikan RMS Bergabung ke PSI Lewat Pantun
5
UMI Bersama Sekolah dan Madrasah Se-Kota Makassar Gagas Program Dakwah