GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam forum tersebut merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. *Ya sekaligus mitra Pemerintah Daerah.GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab," ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
Dalam siaran pers tersebut, GMTD juga menegaskan sejumlah hal penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan sah seperti PKKPR melalui sistem OSS, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, GMTD juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga akurasi informasi dan ketertiban pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam forum tersebut merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. *Ya sekaligus mitra Pemerintah Daerah.GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab," ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
Dalam siaran pers tersebut, GMTD juga menegaskan sejumlah hal penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan sah seperti PKKPR melalui sistem OSS, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, GMTD juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga akurasi informasi dan ketertiban pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
DPRD Sulawesi Selatan melalui Komisi D melakukan kunjungan lapangan terhadap pengerjaan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Selasa (03/03/2026).
Selasa, 03 Mar 2026 18:33
Sulsel
Silaturahmi FD-PNI, Cicu Gaungkan Keadilan untuk Daerah Penghasil Nikel
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menyuarakan pentingnya keadilan bagi daerah penghasil nikel, baik dari sisi manfaat ekonomi maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Senin, 02 Mar 2026 21:34
News
GMTD Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya membangun hubungan harmonis dengan insan pers melalui kegiatan buka puasa bersama.
Rabu, 25 Feb 2026 21:24
Sulsel
DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 19:50
Makassar City
Kadir Halid Serap Aspirasi Warga Parang Layang Soal Drainase dan Jalan Lorong
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid melaksanakan reses masa persidangan II Tahun Anggaran 2025/2026 di Jalan Tinumbu, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Demokrasi “Normatif” Islam
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
3
Demokrasi “Normatif” Islam
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara