GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam forum tersebut merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. *Ya sekaligus mitra Pemerintah Daerah.GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab," ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
Dalam siaran pers tersebut, GMTD juga menegaskan sejumlah hal penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan sah seperti PKKPR melalui sistem OSS, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, GMTD juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga akurasi informasi dan ketertiban pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam forum tersebut merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. *Ya sekaligus mitra Pemerintah Daerah.GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab," ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
Dalam siaran pers tersebut, GMTD juga menegaskan sejumlah hal penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan sah seperti PKKPR melalui sistem OSS, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, GMTD juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga akurasi informasi dan ketertiban pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan langkah strategisnya untuk menjaga pertumbuhan bisnis melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 13:17
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap laporan kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 10:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara