Gangguan Jalur Hauling Pomalaa Berpotensi Tekan PNBP dan Ekonomi Kolaka
Kamis, 06 Agu 2026 13:41
Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kolaka, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel. Foto/IST
POMALAA - Gangguan terhadap jalur hauling di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas produksi dan distribusi bijih nikel. Apabila berlangsung dalam waktu lama, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada penerimaan negara serta aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
Perhatian publik menguat setelah muncul berbagai laporan mengenai aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di kawasan Pomalaa. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan klaim atau penguasaan terhadap jalur hauling yang berada di sekitar wilayah konsesi pertambangan yang dikaitkan dengan PT Antam Tbk. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan PT TRK. Beberapa laporan media menyebut nama perusahaan tersebut belum ditemukan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dalam sistem informasi pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM sebagai otoritas yang berwenang.
Secara fiskal, gangguan terhadap jalur hauling berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Dalam sektor pertambangan, royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bergantung pada realisasi produksi dan penjualan mineral. Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 26 April 2025.
Apabila pengangkutan bijih nikel terhambat, potensi dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang operasionalnya terganggu, tetapi juga dapat memengaruhi penerimaan negara. Setiap penurunan volume pengiriman dan penjualan mineral berpotensi mengurangi penerimaan dari royalti, PNBP, maupun pajak. Besaran dampaknya bergantung pada volume produksi, kadar nikel, harga mineral acuan, nilai jual mineral, dan tarif PNBP yang berlaku.
Dampak tersebut juga berpotensi dirasakan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) mencakup DBH pajak dan DBH sumber daya alam, termasuk sektor mineral dan batu bara. Dengan demikian, apabila penerimaan negara dari sektor minerba menurun akibat terganggunya produksi dan penjualan, daerah penghasil juga berpotensi terdampak sesuai mekanisme perhitungan transfer ke daerah.
Bagi Kabupaten Kolaka, sektor pertambangan nikel selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian. Gangguan aktivitas hauling dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kontraktor lokal, penyedia jasa alat berat, sopir truk, tenaga kerja tambang, pelaku UMKM, hingga sektor perdagangan yang bergantung pada perputaran ekonomi pertambangan.
“Kalau jalur hauling berhenti, produksi ikut tertahan. Kalau produksi tertahan, penjualan tidak jalan. Pada akhirnya, royalti, PNBP, pajak, dan perputaran ekonomi masyarakat ikut terganggu,” ujar salah satu pemerhati pertambangan di Kolaka yang meminta identitasnya tidak publikasikan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi agenda hilirisasi nasional. Pomalaa merupakan salah satu kawasan strategis dalam rantai pasok nikel untuk mendukung kebutuhan industri pengolahan dan fasilitas pemurnian (smelter). Jika pasokan bijih nikel terganggu dalam jangka panjang, sejumlah pihak menilai hal itu dapat berdampak pada kepastian pasokan bahan baku bagi industri.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM segera memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi. Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain status hukum dan legalitas aktivitas PT TRK di kawasan Pomalaa, keabsahan klaim atas jalur hauling yang dipersoalkan, serta dampak riil gangguan akses tersebut terhadap operasional perusahaan, penerimaan negara, dan perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan ini dinilai perlu tetap mengedepankan prinsip due process of law. Seluruh dugaan terkait legalitas kegiatan usaha, penguasaan lahan, maupun gangguan terhadap akses hauling perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila persoalan berkaitan dengan sengketa hak atas lahan atau akses jalan, penyelesaiannya diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan yang lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Konflik di Blok Pomalaa dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan akses jalan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penerimaan negara, keberlangsungan investasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat di daerah. Karena itu, kejelasan dari pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi dampak yang lebih luas.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding dipersilakan menyampaikan keterangan resmi kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.
Perhatian publik menguat setelah muncul berbagai laporan mengenai aktivitas PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di kawasan Pomalaa. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan klaim atau penguasaan terhadap jalur hauling yang berada di sekitar wilayah konsesi pertambangan yang dikaitkan dengan PT Antam Tbk. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan PT TRK. Beberapa laporan media menyebut nama perusahaan tersebut belum ditemukan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif dalam sistem informasi pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kementerian ESDM sebagai otoritas yang berwenang.
Secara fiskal, gangguan terhadap jalur hauling berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Dalam sektor pertambangan, royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bergantung pada realisasi produksi dan penjualan mineral. Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP sektor energi dan sumber daya mineral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 26 April 2025.
Apabila pengangkutan bijih nikel terhambat, potensi dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang operasionalnya terganggu, tetapi juga dapat memengaruhi penerimaan negara. Setiap penurunan volume pengiriman dan penjualan mineral berpotensi mengurangi penerimaan dari royalti, PNBP, maupun pajak. Besaran dampaknya bergantung pada volume produksi, kadar nikel, harga mineral acuan, nilai jual mineral, dan tarif PNBP yang berlaku.
Dampak tersebut juga berpotensi dirasakan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) mencakup DBH pajak dan DBH sumber daya alam, termasuk sektor mineral dan batu bara. Dengan demikian, apabila penerimaan negara dari sektor minerba menurun akibat terganggunya produksi dan penjualan, daerah penghasil juga berpotensi terdampak sesuai mekanisme perhitungan transfer ke daerah.
Bagi Kabupaten Kolaka, sektor pertambangan nikel selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian. Gangguan aktivitas hauling dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kontraktor lokal, penyedia jasa alat berat, sopir truk, tenaga kerja tambang, pelaku UMKM, hingga sektor perdagangan yang bergantung pada perputaran ekonomi pertambangan.
“Kalau jalur hauling berhenti, produksi ikut tertahan. Kalau produksi tertahan, penjualan tidak jalan. Pada akhirnya, royalti, PNBP, pajak, dan perputaran ekonomi masyarakat ikut terganggu,” ujar salah satu pemerhati pertambangan di Kolaka yang meminta identitasnya tidak publikasikan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memengaruhi agenda hilirisasi nasional. Pomalaa merupakan salah satu kawasan strategis dalam rantai pasok nikel untuk mendukung kebutuhan industri pengolahan dan fasilitas pemurnian (smelter). Jika pasokan bijih nikel terganggu dalam jangka panjang, sejumlah pihak menilai hal itu dapat berdampak pada kepastian pasokan bahan baku bagi industri.
Sejumlah kalangan mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM segera memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi. Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain status hukum dan legalitas aktivitas PT TRK di kawasan Pomalaa, keabsahan klaim atas jalur hauling yang dipersoalkan, serta dampak riil gangguan akses tersebut terhadap operasional perusahaan, penerimaan negara, dan perekonomian masyarakat.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan ini dinilai perlu tetap mengedepankan prinsip due process of law. Seluruh dugaan terkait legalitas kegiatan usaha, penguasaan lahan, maupun gangguan terhadap akses hauling perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila persoalan berkaitan dengan sengketa hak atas lahan atau akses jalan, penyelesaiannya diharapkan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan yang lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Konflik di Blok Pomalaa dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan akses jalan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penerimaan negara, keberlangsungan investasi, serta aktivitas ekonomi masyarakat di daerah. Karena itu, kejelasan dari pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi dampak yang lebih luas.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding dipersilakan menyampaikan keterangan resmi kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.
(TRI)
Berita Terkait
News
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
Bupati Kolaka H. Amri menegaskan penyelesaian sengketa yang terjadi di jalur logistik (hauling) kawasan PSN PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) harus dilakukan melalui jalur hukum dan dialog.
Rabu, 05 Agu 2026 19:13
Ekbis
MIND ID Tegaskan Dukungan bagi Proyek Strategis PT Vale di Pomalaa
MIND ID menegaskan dukungan penuh terhadap pengembangan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk sebagai bagian dari percepatan hilirisasi mineral nasional.
Rabu, 05 Agu 2026 10:16
News
Konflik Lahan Laoli, Kehadiran Manajer PT KITLT Jadi Sorotan
Konflik panas penolakan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya menyingkap tabir gelap.
Senin, 03 Agu 2026 11:32
Sulsel
Warga Lampia Minta Polemik Lahan PSN Tak Picu Perpecahan
Polemik lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sabtu, 01 Agu 2026 18:14
News
PLN dan Pemkab Bantaeng Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan SUTT 150 kV
PLN UIP Sulawesi bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng memperkuat sinergi untuk mempercepat pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Kamis, 30 Jul 2026 13:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
2
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
3
GMR Bangun Bandara Kelas Dunia di Pesisir Timur India, Bidik Konektivitas Asia
4
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
5
Aksi Mahasiswi Unibos Bagikan Makanan untuk Petugas Kebersihan Tuai Apresiasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Kolaka Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme Industrial di Kawasan PSN Pomalaa
2
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
3
GMR Bangun Bandara Kelas Dunia di Pesisir Timur India, Bidik Konektivitas Asia
4
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
5
Aksi Mahasiswi Unibos Bagikan Makanan untuk Petugas Kebersihan Tuai Apresiasi