Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026). Foto: Humas DPRD Sulsel
Makassar - Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rapat ini membahas mengenai dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi PT GMD sejak awal pemberian konsesi hingga saat ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif yang memimpin RDP mengatakan ditemukan perbedaan data pembagian deviden yang diterima Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
"Ada perbedaan data yang disampaikan oleh Pemda Gowa, (Pemkot) Makassar ya, kemudian yang disampaikan oleh GMTD itu ada angka yang berbeda. Supaya singkron, makanya kita butuhkan data," ucap Sufriadi saat ditemui usai RDP.
Sufriadi menuturkan, data yang berbeda ialah devidennya yang dibagi ke pemerintah. Adapun jumlah lahan yang disebutkan, tetap sama.
"(Yang masalah) Pendapatan. Karena ada nilai sekitar 6,5 persen baik pemerintah Makassar, (Pemkab) Gowa dengan yayasan. Gowa dan Makassar ada angka yang berbeda, maka itu kita akan cocokan datanya," ujarnya.
"Nilai pendapatan yang berbeda yang disampaikan oleh Pemda dengan GMTD. Itulah yang tidak dirincikan oleh GMTD sehingga kita tunda rapatnya ini, supaya datanya valid maka kita minta dibawa langsung," sambungnya.
Sufriadi menuturkan, ketidaksesuaian data tersebut membuat RDP ini akan digelar lagi minggu depan. Ia menekankan agar GMTD bisa lebih siap menghadiri RDP selanjutnya.
"Durasinya itu soal angka-angka, ya maka tentu RDP pertama ini tidak ada jawaban yang bisa kita sampaikan, karena ada data yang kita butuhkan, tapi pihak GMTD belum menyiapkan data itu. Sehingga kami tunda satu Minggu kedepan, kami akan lanjutkan RDP dengan meminta pihak GMTD untuk menyiapkan data secara keseluruhan," jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Sulsel, Muh Rafli Tanda secara tegas mendesak DPRD Sulsel agar merekomendasikan menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD di kawasan yang masih disengketakan.
Rafli menilai pengelolaan kawasan oleh GMTD diduga melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 serta dinilai telah bergeser dari tujuan awal pendirian perusahaan, yakni pembangunan kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel.
Ia menyebutkan, SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 menetapkan kawasan kurang lebih 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.
“Namun dalam praktiknya, setelah lebih dari 30 tahun, kami melihat adanya jarak antara tujuan normatif SK Gubernur dengan realitas pengelolaan kawasan,” ujar Rafli.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pariwisata justru terkesan berubah menjadi kawasan bisnis eksklusif.
HMI juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Sulsel telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.
HMI turut menyoroti dugaan konflik agraria di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, serta dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat dan warga penggarap.
Sementara itu, Presiden Direktur GMTD, Ali Said menyatakan bahwa GMTD menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menyebut perusahaan hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Ya sekaligus mitra Pemerintah Daerah.GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab," ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
GMTD juga menegaskan sejumlah hal penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan sah seperti PKKPR melalui sistem OSS, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, GMTD juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga akurasi informasi dan ketertiban pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
Rapat ini membahas mengenai dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham, serta kontribusi ekonomi PT GMD sejak awal pemberian konsesi hingga saat ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif yang memimpin RDP mengatakan ditemukan perbedaan data pembagian deviden yang diterima Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa.
"Ada perbedaan data yang disampaikan oleh Pemda Gowa, (Pemkot) Makassar ya, kemudian yang disampaikan oleh GMTD itu ada angka yang berbeda. Supaya singkron, makanya kita butuhkan data," ucap Sufriadi saat ditemui usai RDP.
Sufriadi menuturkan, data yang berbeda ialah devidennya yang dibagi ke pemerintah. Adapun jumlah lahan yang disebutkan, tetap sama.
"(Yang masalah) Pendapatan. Karena ada nilai sekitar 6,5 persen baik pemerintah Makassar, (Pemkab) Gowa dengan yayasan. Gowa dan Makassar ada angka yang berbeda, maka itu kita akan cocokan datanya," ujarnya.
"Nilai pendapatan yang berbeda yang disampaikan oleh Pemda dengan GMTD. Itulah yang tidak dirincikan oleh GMTD sehingga kita tunda rapatnya ini, supaya datanya valid maka kita minta dibawa langsung," sambungnya.
Sufriadi menuturkan, ketidaksesuaian data tersebut membuat RDP ini akan digelar lagi minggu depan. Ia menekankan agar GMTD bisa lebih siap menghadiri RDP selanjutnya.
"Durasinya itu soal angka-angka, ya maka tentu RDP pertama ini tidak ada jawaban yang bisa kita sampaikan, karena ada data yang kita butuhkan, tapi pihak GMTD belum menyiapkan data itu. Sehingga kami tunda satu Minggu kedepan, kami akan lanjutkan RDP dengan meminta pihak GMTD untuk menyiapkan data secara keseluruhan," jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Sulsel, Muh Rafli Tanda secara tegas mendesak DPRD Sulsel agar merekomendasikan menghentikan sementara seluruh aktivitas GMTD di kawasan yang masih disengketakan.
Rafli menilai pengelolaan kawasan oleh GMTD diduga melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 serta dinilai telah bergeser dari tujuan awal pendirian perusahaan, yakni pembangunan kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulsel.
Ia menyebutkan, SK Gubernur tahun 1991 dan 1995 menetapkan kawasan kurang lebih 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.
“Namun dalam praktiknya, setelah lebih dari 30 tahun, kami melihat adanya jarak antara tujuan normatif SK Gubernur dengan realitas pengelolaan kawasan,” ujar Rafli.
Menurutnya, kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pariwisata justru terkesan berubah menjadi kawasan bisnis eksklusif.
HMI juga mempertanyakan sejauh mana DPRD Sulsel telah melakukan evaluasi terhadap kewajiban yang melekat pada GMTD.
HMI turut menyoroti dugaan konflik agraria di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, serta dugaan perampasan tanah milik masyarakat adat dan warga penggarap.
Sementara itu, Presiden Direktur GMTD, Ali Said menyatakan bahwa GMTD menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menyebut perusahaan hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Ya sekaligus mitra Pemerintah Daerah.GMTD hadir untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab," ujar Ali Said dalam keterangan resminya.
GMTD juga menegaskan sejumlah hal penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, GMTD memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
Kedua, GMTD memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk perizinan sah seperti PKKPR melalui sistem OSS, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Ketiga, sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan tercatat secara resmi dan transparan.
Selain itu, GMTD juga menegaskan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga akurasi informasi dan ketertiban pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Makassar City
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
Sabtu, 10 Jan 2026 18:22
Sulsel
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.
Kamis, 08 Jan 2026 19:34
Sulsel
Terima Audiensi Kanwil Kemenhaj, DPRD Sulsel Kawal Sistem Kuota Haji Baru demi Keadilan Jamaah
Kanwil Haji dan Umrah Sulsel menemui Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (05/01/2025).
Senin, 05 Jan 2026 18:38
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Musibah kebakaran terjadi di Kelurahan Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif turun langsung memberikan perhatian dan bantuan kepada warga yang terdampak.
Senin, 05 Jan 2026 08:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
2
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
3
Ratusan UMKM Gowa Dapat Suntikan Alat Produksi Baru
4
Gedung DPRD Makassar Segera Masuk Tahap Tender, SK Penghapusan Aset Diproses
5
Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
2
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
3
Ratusan UMKM Gowa Dapat Suntikan Alat Produksi Baru
4
Gedung DPRD Makassar Segera Masuk Tahap Tender, SK Penghapusan Aset Diproses
5
Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim