Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima audiensi RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, di Balai Kota, kemarin. Pertemuan ini membahas penyerahan PSU yang mangkrak. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Wali Kota Appi Tegaskan Masjid Harus Legal, Bersih dan Berfungsi Sosial
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya pengelolaan masjid yang profesional, memiliki legalitas wakaf yang jelas, menjaga kebersihan, serta berfungsi sebagai pusat pelayanan sosial
Senin, 19 Jan 2026 08:52
Makassar City
Pemkot Makassar Mulai Tahap Pembebasan Lahan Jembatan Baru Barombong
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai merealisasikan langkah pembangunan jembatan kembar Barombong di ruas (sisi kanan) jembatan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Sabtu, 17 Jan 2026 15:29
News
Pemkot Makassar Tegaskan Pengakhiran PKS Pusat Niaga Daya Harus Bebas Risiko Hukum
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.
Jum'at, 16 Jan 2026 15:31
Makassar City
Amankan Kota dan Aset, Pemkot Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sulsel
Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sinergi lintas institusi guna menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.
Kamis, 15 Jan 2026 07:02
Makassar City
Dinsos Makassar Ubah Kendaraan Bekas Tak Terpakai Jadi Garda Sosial
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar memperkuat penanganan persoalan sosial dengan menyulap mobil aset idle atau kendaraan bekas yang menganggur menjadi armada operasional lapangan.
Rabu, 14 Jan 2026 21:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Mengapa Media Sosial Pemerintah Rajin Posting, tetapi Minim Respon Publik?
4
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
5
FK UMI Bersama AMDA & AMSA UMI Tebar Akses Kesehatan Gratis di Pinrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Mengapa Media Sosial Pemerintah Rajin Posting, tetapi Minim Respon Publik?
4
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
5
FK UMI Bersama AMDA & AMSA UMI Tebar Akses Kesehatan Gratis di Pinrang