Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima audiensi RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, di Balai Kota, kemarin. Pertemuan ini membahas penyerahan PSU yang mangkrak. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
(MAN)
Berita Terkait
News
GMTD Bekali Kader Posyandu, Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas di Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) memperkuat kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat melalui Workshop Kader Posyandu Wilayah Kerja Puskesmas Maccini Sombala.
Sabtu, 27 Jun 2026 19:45
Makassar City
Lantik 153 Imam Kelurahan, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengukuhkan dan melantik 153 imam kelurahan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 05:27
Makassar City
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Forum B2B dalam rangkaian IGS 2026 menjadi ruang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah ke pasar internasional.
Kamis, 25 Jun 2026 14:49
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 19 PKL Kelapa di Area Benteng Rotterdam
Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuahkan hasil positif dalam upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:30
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
3
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
4
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
5
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
2
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
3
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
4
Antusiasme Tinggi, Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Lampaui Target Peserta
5
Bengkel Binaan Yayasan AHM Catat Omzet Rp7,9 Miliar, Perkuat Ekonomi Daerah