Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima audiensi RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, di Balai Kota, kemarin. Pertemuan ini membahas penyerahan PSU yang mangkrak. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Berlangsung Tertib, Pemkot Makassar Tertibkan 96 PKL di Mariso
Pemerintah Kota Makassar menertibkan 96 lapak PKL yang menempati fasum dan fasos di Kecamatan Mariso, Minggu (15/2/2026). Penertiban berlangsung tertib dan kondusif tanpa gesekan.
Minggu, 15 Feb 2026 16:31
Sulsel
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan perbaikan jalan menuju SMA Negeri 22 Makassar.
Sabtu, 14 Feb 2026 14:41
Makassar City
DLH Makassar Pastikan Gaji PPPK Dibayar, Kendala Administrasi Rampung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, meluruskan pemberitaan terkait ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.
Sabtu, 14 Feb 2026 07:46
Makassar City
Strategi Baru Tangani Banjir Antang, dari Tanggul, Retensi hingga EWS
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung Perumahan Blok 10 Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Jumat (13/2/2026).
Jum'at, 13 Feb 2026 20:34
Makassar City
Rp4 Miliar Digelontorkan, Jalan Romang Tangayya Segera Diperlebar
Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp4 miliar pada 2026 untuk pembangunan dan perluasan jalan di Romang Tangayya, wilayah perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa.
Jum'at, 13 Feb 2026 19:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
2
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
3
Tomas Trucha Kecewa Tak Bisa Lanjutkan Tren Positif PSM Makassar
4
Warga Penggarap Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemerintah di Lampia
5
PT Semen Tonasa Komitmen Jadikan K3 sebagai Budaya Tiap Lini Lingkungan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Suara ke Harga: Renungan tentang Demokrasi dan Amanah
2
Serap Aspirasi PKL Cerekang, Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Buka Dialog
3
Tomas Trucha Kecewa Tak Bisa Lanjutkan Tren Positif PSM Makassar
4
Warga Penggarap Dampingi Satpol PP Pasang Plang Aset Pemerintah di Lampia
5
PT Semen Tonasa Komitmen Jadikan K3 sebagai Budaya Tiap Lini Lingkungan Kerja