Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima audiensi RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, di Balai Kota, kemarin. Pertemuan ini membahas penyerahan PSU yang mangkrak. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Ekonomi Makassar Melaju 7,04 Persen, DPRD Puji Kepemimpinan Munafri
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Makassar memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 22:13
Makassar City
Revitalisasi Pedestrian Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Makassar Bahas Penanganan Pohon
Keberadaan pohon eksisting menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani dalam proyek revitalisasi pedestrian di Jalan Kajaolalido dan Jalan MH Thamrin, Kota Makassar.
Sabtu, 26 Sep 2026 00:52
News
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Upaya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam mendorong transformasi digitalisasi layanan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan transaksi keuangan daerah mendapat pengakuan di tingkat nasional.
Kamis, 24 Sep 2026 23:02
Sulsel
SiLPA Bertambah Rp219 Miliar, Pemkot Makassar Lakukan Penyesuaian
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kota Makassar bertambah sekitar Rp219 miliar setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamis, 24 Sep 2026 06:08
Makassar City
Pemkot Makassar–Pertamina Matangkan Aturan Klasterisasi SPBU dan Jam Operasional Solar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mematangkan langkah strategis guna mengurai dan mencegah kemacetan akibat antrean panjang kendaraan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di berbagai SPBU.
Rabu, 23 Sep 2026 19:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
3
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan