Mulai 2026, Pemkot Makassar Wajibkan Pengembang Serahkan PSU di Awal
Selasa, 20 Jan 2026 08:07
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima audiensi RW 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, di Balai Kota, kemarin. Pertemuan ini membahas penyerahan PSU yang mangkrak. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal menerapkan akan mengubah kebijakan tata kelola pengembang, dengan mewajibkan penyerahan PSU di awal proses pembangunan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam audiensi antara Pemkot Makassar dan RW 08 Kelurahan Maccini Sombala yang membahas penyerahan PSU Perumahan Kanimega, meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, di Balai Kota Makassar, kemarin.
"Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Munafri juga mengeluarkan peringatan keras terkait kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, yang hingga kini belum direalisasikan.
Munafri Arifuddin, menyatakan warga mendesak adanya kepastian penyerahan fasilitas umum agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur lingkungan yang rusak.
Ia menegaskan, penyerahan PSU menjadi syarat utama agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan jalan dan drainase yang kini kondisinya rusak.
"Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan. Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan," jelasnya.
Selain perbaikan jalan, warga juga meminta penanganan lingkungan seperti pemangkasan pohon dan normalisasi drainase.
"Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi," tambah Munafri.
Namun, ia menegaskan perbaikan fisik secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi menjadi aset pemerintah.
"Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada," tegasnya.
Dalam audiensi itu, Pemkot Makassar juga menekankan kewajiban pengembang untuk kembali pada peruntukan awal kawasan sesuai SK Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi serta SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 yang hingga kini masih berlaku.
"Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan," ujar Munafri.
Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, khususnya penyerahan PSU.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyebut percepatan penyerahan PSU menjadi fokus utama pembahasan bersama warga.
"Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU. Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan," kata Mahyuddin.
Ia menjelaskan, PSU tersebut mencakup jalan, taman, dan drainase yang melayani sekitar 400 kepala keluarga dan seharusnya telah diserahkan sejak lama.
"Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemkot Makassar tidak menutup kemungkinan menerapkan sanksi administratif hingga mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan langkah strategisnya untuk menjaga pertumbuhan bisnis melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026.
Kamis, 30 Apr 2026 13:17
Makassar City
PDAM Makassar Targetkan Solusi Permanen Atasi Krisis Air di Wilayah Utara
PDAM Kota Makassar mengidentifikasi penurunan debit air sebagai kendala utama layanan di wilayah utara Kota Makassar. Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga terkait berkurangnya suplai air bersih.
Kamis, 30 Apr 2026 10:37
Makassar City
Wali Kota Makassar Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Sejak Dini
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan pentingnya kesiapsiagaan ekstra dalam menghadapi ancaman bencana alam, termasuk mendorong edukasi mitigasi bencana sejak dini untuk anak-anak.
Rabu, 29 Apr 2026 20:10
Makassar City
Jelang Hari Buruh, Pemkot Makassar Siapkan May Day Fest
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi momentum kebahagiaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Rabu, 29 Apr 2026 00:08
News
Pemkot Makassar Raih Penghargaan EPPD 2026, Satu-satunya Kota di Luar Jawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai salah satu daerah dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan terbaik di Indonesia.
Senin, 27 Apr 2026 16:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara