Dukung Langkah Kemenkum Benahi Tata Kelola Royalti Musik
Tim SINDOmakassar
Minggu, 02 November 2025 - 11:05 WIB
Dukung Langkah Kemenkum Benahi Tata Kelola Royalti Musik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, yang menggelar pertemuan terbuka bersama para pelaku industri musik nasional untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jumat (31/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemenkum RI tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, para pencipta lagu, penyanyi, penggubah, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media.
Diskusi ini menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan dan berkeadilan bagi para pelaku industri musik. Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025), menyebut bahwa langkah Menteri Hukum ini sejalan dengan semangat Kanwil Kemenkum di daerah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI), termasuk dalam sektor musik.
Menurutnya, tata kelola royalti yang baik merupakan kunci untuk mendorong tumbuhnya karya kreatif di daerah, khususnya di Sulsel yang memiliki banyak talenta musik potensial.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh kebijakan Bapak Menteri dalam menciptakan sistem royalti yang transparan dan adil. Dengan tata kelola yang baik, para pencipta di daerah juga akan lebih semangat berkarya karena hak ekonomi mereka terlindungi,” ujar Kakanwil.
Diketahui, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, LMK, dan para musisi dalam menata sistem royalti nasional. Ia menilai bahwa permasalahan selama ini bukan terletak pada pencipta maupun industri, tetapi pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, Supratman memastikan bahwa kini telah dilakukan pemisahan kewenangan antara LMK dan LMKN. LMKN hanya berperan sebagai pengumpul royalti, sementara pendistribusian dilakukan secara transparan oleh LMK yang mendapat mandat resmi dari para pencipta. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk penerapan prinsip check and balance agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan hak cipta.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemenkum RI tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, para pencipta lagu, penyanyi, penggubah, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media.
Diskusi ini menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan dan berkeadilan bagi para pelaku industri musik. Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025), menyebut bahwa langkah Menteri Hukum ini sejalan dengan semangat Kanwil Kemenkum di daerah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI), termasuk dalam sektor musik.
Menurutnya, tata kelola royalti yang baik merupakan kunci untuk mendorong tumbuhnya karya kreatif di daerah, khususnya di Sulsel yang memiliki banyak talenta musik potensial.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh kebijakan Bapak Menteri dalam menciptakan sistem royalti yang transparan dan adil. Dengan tata kelola yang baik, para pencipta di daerah juga akan lebih semangat berkarya karena hak ekonomi mereka terlindungi,” ujar Kakanwil.
Diketahui, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, LMK, dan para musisi dalam menata sistem royalti nasional. Ia menilai bahwa permasalahan selama ini bukan terletak pada pencipta maupun industri, tetapi pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, Supratman memastikan bahwa kini telah dilakukan pemisahan kewenangan antara LMK dan LMKN. LMKN hanya berperan sebagai pengumpul royalti, sementara pendistribusian dilakukan secara transparan oleh LMK yang mendapat mandat resmi dari para pencipta. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk penerapan prinsip check and balance agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan hak cipta.