Kanwil Kemenkum Sulsel Lakukan Audit Notaris Parepare
Tim SINDOmakassar
Senin, 03 November 2025 - 08:52 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan lakukan audit kepatuhan langsung (on-site), atas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kota Parepare.
Kadiv Yankum, Demson, menjelaskan, penerapan PMPJ merupakan bentuk nyata dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun form Customer Due Diligence (CDD) untuk digunakan oleh Notaris pada saat pelaksanaan jabatannya. Pengisian form CDD ini bertujuan untuk membantu Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang," jelas Demson.
Lanjut Demson, berdasarkan hasil analisis risiko pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya terdapat dua belas notaris berisiko tinggi di Kota Parepare yang menjadi tujuan audit kepatuhan langsung.
Sementara itu penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh Tahir, pelaksanaan audit dibagi atas tiga tahap, yaitu: 1.) Pra-audit (entry meeting): Pertemuan awal dengan notaris untuk menjelaskan tujuan dan prosedur audit. 2.) Pelaksanaan audit: Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan wawancara dengan notaris untuk menguji kebenaran informasi. 3.) Pasca-audit (exit meeting): Pertemuan akhir untuk menyampaikan hasil audit dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
Lanjut Muh Tahir, objek audit meliputi Profil Notaris, Pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi, Formulir yang berisi profil Pengguna Jasa/customer dan informasi transaksi, Daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, Daftar transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ selama 12 (duabelas) bulan ke belakang sebelum pengawasan di lakukan.
Menanggapi pelaksanaan audit ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan pencucian uang.
Kadiv Yankum, Demson, menjelaskan, penerapan PMPJ merupakan bentuk nyata dukungan Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Direktorat Jenderal Administrasi Hukum bersama Ikatan Notaris Indonesia telah menyusun form Customer Due Diligence (CDD) untuk digunakan oleh Notaris pada saat pelaksanaan jabatannya. Pengisian form CDD ini bertujuan untuk membantu Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang," jelas Demson.
Lanjut Demson, berdasarkan hasil analisis risiko pengisian kuesioner dan indikator risiko lainnya terdapat dua belas notaris berisiko tinggi di Kota Parepare yang menjadi tujuan audit kepatuhan langsung.
Sementara itu penjelasan teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Muh Tahir, pelaksanaan audit dibagi atas tiga tahap, yaitu: 1.) Pra-audit (entry meeting): Pertemuan awal dengan notaris untuk menjelaskan tujuan dan prosedur audit. 2.) Pelaksanaan audit: Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan wawancara dengan notaris untuk menguji kebenaran informasi. 3.) Pasca-audit (exit meeting): Pertemuan akhir untuk menyampaikan hasil audit dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
Lanjut Muh Tahir, objek audit meliputi Profil Notaris, Pedoman penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Pelaporan Transaksi, Formulir yang berisi profil Pengguna Jasa/customer dan informasi transaksi, Daftar Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang telah dilaporkan kepada PPATK, Daftar transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ selama 12 (duabelas) bulan ke belakang sebelum pengawasan di lakukan.
Menanggapi pelaksanaan audit ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem hukum dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk kegiatan pencucian uang.