PLN Amankan Aset PLTU Punagaya, Perkuat Sinergi dengan Kementerian ATR/BPN
Tri Yari Kurniawan
Senin, 03 November 2025 - 10:01 WIB
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Hak Tanah untuk lokasi PLTU Punagaya 2 x 100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
SK atas lahan seluas 61 hektare ini diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito, kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (28/10).
Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), PLTU Punagaya berperan penting menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Untuk memperkuat legalitas aset tersebut, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melakukan koordinasi intensif guna menyinkronkan data dan mempercepat penerbitan SK Hak.
Penyerahan SK Hak ini menjadi tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya, sekaligus menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh BPN Jeneponto. Dengan adanya SK ini, proses sertifikasi aset PLN kini memiliki arah yang lebih jelas dan kepastian hukum yang kuat—langkah strategis dalam pengamanan aset negara di sektor ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Ia bilang penyerahan SK Hak Tanah ini merupakan wujud nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan.
"Legalitas lahan ini menjadi pondasi bagi keberlanjutan proyek PLTU Punagaya guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan SK ini adalah hasil kolaborasi dan komitmen kuat antarinstansi.
SK atas lahan seluas 61 hektare ini diserahkan langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Suwito, kepada General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (28/10).
Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), PLTU Punagaya berperan penting menjaga keandalan pasokan listrik di sistem kelistrikan Sulawesi Selatan. Untuk memperkuat legalitas aset tersebut, PLN UIP Sulawesi bersama Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan Kantor BPN Jeneponto telah melakukan koordinasi intensif guna menyinkronkan data dan mempercepat penerbitan SK Hak.
Penyerahan SK Hak ini menjadi tahapan penting dalam proses sertifikasi aset tanah PLTU Punagaya, sekaligus menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh BPN Jeneponto. Dengan adanya SK ini, proses sertifikasi aset PLN kini memiliki arah yang lebih jelas dan kepastian hukum yang kuat—langkah strategis dalam pengamanan aset negara di sektor ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Ia bilang penyerahan SK Hak Tanah ini merupakan wujud nyata sinergi antara PLN dan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum aset ketenagalistrikan.
"Legalitas lahan ini menjadi pondasi bagi keberlanjutan proyek PLTU Punagaya guna meningkatkan keandalan pasokan listrik di Sulawesi,” ujar Wisnu.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan SK ini adalah hasil kolaborasi dan komitmen kuat antarinstansi.