home news

Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung

Selasa, 04 November 2025 - 14:44 WIB
Prof Karta Jayadi, Rektor Nonaktif UNM dalam sebuah kegiatan baru-baru ini. Foto: Dok
Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11/2025).

Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar dan Prof Farida Patittingi bertugas terhitung mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta selesai.

"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuman statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.

Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.

"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," ujarnya dalam keterangan resminya.

Syahruddin menambahkan penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor. Kata dia, hal tersebut merupakan prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya