Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung

Selasa, 04 Nov 2025 14:44
Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
Prof Karta Jayadi, Rektor Nonaktif UNM dalam sebuah kegiatan baru-baru ini. Foto: Dok
Comment
Share
MAKASSAR - Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11/2025).

Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar dan Prof Farida Patittingi bertugas terhitung mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta selesai.

"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuman statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.

Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.

"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," ujarnya dalam keterangan resminya.

Syahruddin menambahkan penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor. Kata dia, hal tersebut merupakan prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

"Penunjukan Plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.

"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.

Sekadar diketahui kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel, pada Agustus 2025 lalu. Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui chating whatsapp 2022 lalu.

Polda Sulsel sementara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Rektor dan pelapor sudah memberi kesaksian. Sejumlah saksi ahli juga sudah diundang memberikan keterangan. Polda Sulsel sisa mengumumkan hasil penyelidikannya tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru