Prof Karta Nonaktif sebagai Rektor UNM Sampai Proses Hukum Rampung
Selasa, 04 Nov 2025 14:44
Prof Karta Jayadi, Rektor Nonaktif UNM dalam sebuah kegiatan baru-baru ini. Foto: Dok
MAKASSAR - Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11/2025).
Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar dan Prof Farida Patittingi bertugas terhitung mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta selesai.
"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuman statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.
Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.
"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," ujarnya dalam keterangan resminya.
Syahruddin menambahkan penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor. Kata dia, hal tersebut merupakan prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Penunjukan Plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.
"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.
Sekadar diketahui kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel, pada Agustus 2025 lalu. Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui chating whatsapp 2022 lalu.
Polda Sulsel sementara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Rektor dan pelapor sudah memberi kesaksian. Sejumlah saksi ahli juga sudah diundang memberikan keterangan. Polda Sulsel sisa mengumumkan hasil penyelidikannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11/2025).
Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar dan Prof Farida Patittingi bertugas terhitung mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta selesai.
"Prof Karta masih Rektor UNM. Cuman statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida," katanya.
Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.
"Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN," ujarnya dalam keterangan resminya.
Syahruddin menambahkan penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor. Kata dia, hal tersebut merupakan prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Penunjukan Plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.
"Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ," katanya lagi.
Sekadar diketahui kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel, pada Agustus 2025 lalu. Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui chating whatsapp 2022 lalu.
Polda Sulsel sementara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Rektor dan pelapor sudah memberi kesaksian. Sejumlah saksi ahli juga sudah diundang memberikan keterangan. Polda Sulsel sisa mengumumkan hasil penyelidikannya tersebut.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
Kabar positif datang di tengah proses pencalonan Dr Andi Atssam Mappanyukki sebagai calon Dekan FIKK UNM. Penelitiannya berhasil lolos dan mendapatkan pendanaan melalui skema Hibah Penelitian BIMA.
Sabtu, 11 Apr 2026 16:21
Makassar City
Waspada! Penipuan Pekerti Berbayar Rp1,8 Juta Catut Nama Plt Rektor UNM
Identitas Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Farida Patittingi, disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan, Jumat (27/3/2026).
Jum'at, 27 Mar 2026 10:18
Sulsel
UNM Terapkan Larangan Bermalam, Aktivitas Malam Wajib Izin
Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memberlakukan larangan bagi mahasiswa untuk menginap di area kampus. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Plt Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi.
Senin, 16 Mar 2026 13:00
News
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
Prof Farida Patittingi kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM, bukan lagi Plh. Dia mengonfirmasi ini usai menghadiri wisuda periode Februari 2026 UNM, kemarin.
Kamis, 05 Feb 2026 08:12
Makassar City
Bukan Plh, Prof Faridah Patittingi Diperkenalkan sebagai Plt Rektor UNM
Prosesi wisuda Universitas Negeri Makassar (UNM) periode Februari 2026 menghadirkan sinyal perubahan di pucuk pimpinan kampus. Untuk pertama kalinya sejak beberapa bulan terakhir, jabatan rektor UNM disebut secara terbuka bukan lagi diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Rabu, 04 Feb 2026 14:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
3
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
4
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
5
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa