home news

Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga

Selasa, 04 November 2025 - 17:49 WIB
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis Tika, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak terkait dengan perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).

Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.

“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.

Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya